Kelompok rentan yang dimaksud adalah anggota masyarakat yang belum divaksin, vaksin belum lengkap, kormobid dn lansia.
Berkenaan hal tersebut, Sutiaji mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) agar dapat menjelaskan peneraan kebijakan ini pada institusi pendidikan.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Dinoyo Movimax dan Sarinah Movimax Terbaru Hari Ini di Kota Malang
Kemeng yang mengelola institusi seperti Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dapat segera berkoordinasi untuk menentukan langkah lebih lanjut.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, SE., MM menanggapi arahan dari Walikota Malang ini dengan menerbitkan surat resmi untuk semua satuan pendidikan di daerah Pemerintah Kota Malang.
Surat resmi bernomor 421/0713/35.73.401/2022 tanggal 11 Februari 2022 dapat menjadi acuan bagi semua satuan pendidikan untuk membuat pengaturan teknis pembelajaran daring di masing-masing sekolah.
“Untuk teknis pengaturan jam pembelajaran kita serahkan ke masing-masing satuan pendidikan. Prinsip pembelajaran daring sesuai arahan bapak wali kota,” kata Suwarjana.
Baca Juga: Hasil Pertandingan BRI Liga 1 Pekan Ke-24, PSM Makassar Vs Borneo FC: Juku Eja di Tumbangkan
Dalam menyikapi hal ini Suwarjana sangat berharap agar orang tua dan wali murid ikut beperan aktif memonitor perkembangan anak saat pembelajaran daring.
Agar anak-anak tetap dapat menempuh di sisi akademisnya sekaligus terhindari dari kasus Covid 19.