Tandon Sumber Pitu Disegel Warga, Perumda Tugu Tirta Kota Malang Tunda Nota Kesepakatan

- 13 September 2022, 10:33 WIB
Ilustrasi: Sumber Pitu disegel warga, biaya operasional yang tak kunjung dibayar oleh Pemkot
Ilustrasi: Sumber Pitu disegel warga, biaya operasional yang tak kunjung dibayar oleh Pemkot /Shubhankar/Paxels

MALANG TERKINI - Sumber Pitu adalah beberapa sumber air yang melimpah ruah di Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Di sana, hutan masih begitu asri dan masih banyak dijumpai pohon-pohon yang berumur ratusan tahun.

Keheningan hutan dan jernihnya Sumber Pitu ternyata menyelimuti sebuah perselisihan antara Perumda Tugu Tirta (dulu PDAM Kota Malang) dengan Perumda Tirta Kanjuruan (PDAM Kabupaten Malang).

Mulai 2017, kedua perusahaan tersebut memanfaatkan air dari Sumber Pitu untuk menyediakan dan melayani pelanggan PDAM di Malang Raya.

Baca Juga: Tempat Rekreasi di Malang, Wisata Alam di Kecamatan Tumpang

Namun, ternyata pihak Perumda Tugu Tirta (Kota Malang) belum melunasi biaya operasional, pemeliharaan, dan pengambilan air sebanyak Rp1 miliar.

Air yang diusahakan oleh Perumda Tirta Kanjuruan itu disalurkan pada pipa Perumda Tugu Tirta.

Syamsul Hadi selaku Diretur Utama Perumda Tirta Kanjuruan menyatakan, jumlah itu didasari oleh biaya penanganan sebanyak Rp610 per meter kubik air yang sudah disepakati bersama.

Kesepakatan ini muncul lantaran pihak Perumda Tirta Kanjuruan mendapatkan bagian hulur yang membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit. Oleh karena itu, muncul kesepatan bersama antara keduanya.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Rekreasi di Tumpang Kabupaten Malang

Nah, setelah kerjasama sudah berjalan, Pihak Perumda Tugu Tirta tidak segera membayar tagihan dan malah meminta bantuan ke DPRD Kota Malang sebagai mediator.

Karena hal ini, DPRD Kota Malang membuat jadwal pertemuan dengan kedua PDAM 'bersaudara' itu.

Tak hanya itu, pertemuan tersebut juga mengundang Wagub Jatim Emil Dardak, Wakil Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Malang, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), sampai warga sekitar (Poncokusumo-Tumpang) bersama Kusaeri Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa Malang.

Pertemuan tersebut terlaksana pada Minggu 11 September 2022. Secara virtual, rapat tersebut disaksikan oleh Wagub Jatim.

Baca Juga: Hepatitis Akut Meningkat, Pemkot Malang Himbau Masyarakat untuk Cegah dengan PHBS dan Prokes

Singkat cerita, Dirut Perumda Tugu Tirta Kota Malang M. Nor Muhlas menyetujui kesepatakan yang ada secara lisan.

Namun, setelah nota kesepakatan siap untuk ditandatangani, Dirut Tugu Tirta M. Nor Muhlas malah menolak dan meminta waktu dengan alasan untuk berkoordinasi dengan Wali Kota.

Hal ini membuat masalah tak kunjung beres, warga gerah, dan berujung pada menyegelan pengelolahan Perumda Tirta 'bersaudara' di Sumber Pitu.

Bupati Malang Sanusi mendukung penuh upaya Perumda Tirta Kanjuruan. Ia menyatakan bahwa Tirta Kanjuruan telah mengantongi Surat Ijin Pemanfaatan Air (SIPA). Namun, ada masalah yang muncul tentang jangka waktu kerjasama keduanya yang sudah berakhir.

Baca Juga: Pemkot Malang Terapkan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Perkotaan dan Pajak Daerah

Sanusi juga menegaskan bahwa hal ini adalah urusan dan wewenang antar perusahaan bukan antar pemerintah. Langkah tegas yang bisa diambil adalah pihak Tugu Tirta Kota Malang untuk mengusahan sumber lain dan tidak mengambil air dari Sumber Pitu lagi. Tetap patuhi aturan atau regulasi yang ada.

Semua warga berharap masalah ini segera selesai dengan baik, kalau tidak malah akan membuat rasa penasaran warga kian besar dan tentu akan semakin meledak nantinya. Apalagi sekarang zamannya serba viral.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x