Update Perkembangan Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Ada yang Puas

- 9 Januari 2023, 13:30 WIB
Update penanganan kasus tragedi Kanjuruhan Malang
Update penanganan kasus tragedi Kanjuruhan Malang /Tangkap layar YouTube/Kemenko Polhukam RI

"Kita sepakat akan mengakselerasi, dan menurut saya hampir semua rekomendasi TGIPF itu sudah berjalan," ujar dia.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Cafe Terbaru dan Hits di Kota Malang, Wajib Dikunjungi!

Terkait materi tuntuntan yang meminta agar diterapkan pasal 340 KUHP, mantan Ketua MK itu menyatakan bahwa bukan dirinya atau peminta yang bisa menentukan, tetapi unsur-unsur pemeriksaan polisi.

"Ini soal hukum, soal unsur ya, bukan soal tawar menawar pasal. Kalau mau, kalau saya ya hukum mati saja, tetapi kan tidak ada pasal untuk menyatakan itu," terangnya.

Menurut Mahfud, hal tersebut sama dengan orang yang meneriakkan tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM berat, tetapi komnas HAM mengatakan bukan.

"Pelanggaran HAM berat itu hanya boleh diputuskan oleh Komnas HAM, dan Komnas HAM sudan mengatakan bukan pelanggaran berat. Masak saya mau membuat keputusan bahwa itu pelanggaran HAM berat, ndak berlaku secara hukum," tuturnya.

Baca Juga: Update Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Mahfud MD: Sangat Tidak Puas dengan Hasil yang Sekarang

Lebih lanjut ia menyampaikan, Komnas HAM adalah lembaga independen yang dibuat oleh Undang-Undang, dan ketika menyatakan sesuatu maka tidak boleh didikte pemerintah.

Sebagaimana telah diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, tejadi pada 1 Oktober 2022 usai pertandingan Persebaya vs Arema yang berakhir dengan skor 3-2.

Kejadian tragis yang diwarnai kericuhan para penonton serta tembakan gas airmata dari aparat itu menewaskan 135 orang dan tercatat sebagai tragedi yang menelan korban jiwa terbesar kedua dalam sejarah kerusuhan di stadion sepak bola.***

Halaman:

Editor: Iksan

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah