Menurut Kompol Domingos Ximenes, salah satu tersangkanya adalah lelaki berusia 44 tahun, berinisial MY, warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Dari tangan pelaku, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai oleh saat melancarkan aksinya, yakni sebilah celurit dan handphone.
Masih menurut Kompol Domingos Ximenes, tersangka Curas tersebut terancam dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kendati salah satu tersangka sudah berhasil diamankan, Kompol Domingos tetap menghimbau masyarakat Kota Malang agar selalu berhati-hati, terutama saat menggunakan perhiasan.
Baca Juga: Gandeng Animal Lovers, Polresta Malang Kota Gelar Talkshow Dukung Kesejahteraan Hewan
"Kami berpesan kepada masyarakat Kota Malang untuk selalu berhati-hati dan jangan menggunakan perhiasan yang menarik perhatian tindak kejahatan,” pungkas Kompol Domingos.***