Selama patroli yang berlangsung tersebut sebanyak 76 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan oleh tim gabungan patroli untuk kemudian di bawa ke Polresta Malang Kota.
Kemudian proses administrasi pelanggaran dapat dilakukan oleh para pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong dengan didampingi oleh orang tua atau guru dengan membawa berkas-berkas keabsahan maupun identitas secara lengkap.
"Adik-adik kita yang terjaring dalam balap liar ini Kemudian kami bawa ke Polresta Malang kota untuk kami berikan edukasi dan pemahaman bahwa tindakan yang mereka lakukan tersebut menimbulkan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum kota Malang dan selain itu aksi balap liar juga dapat membahayakan diri mereka" ucap Kompol Fani.
Baca Juga: Profil dan Biodata Muhammad Adil, Bupati Meranti Riau yang Ditangkap dalam OTT KPK
Tindakan patroli yang dilakukan tak hanya mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua yang digunakan sebagai aksi balap liar dan knalpot brong tersebut.
Namun tim gabungan patroli tersebut juga memeriksa keabsahan kendaraan dengan melakukan cek fisik.
Selain itu pemilik kendaraan tersebut diwajibkan untuk mengganti kendaraan tersebut ke posisi standar atau sesuai dengan spek pabrikan.***