Perusahaan ini diduga terlibat dalam konsultasi pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME.
Dalam kasus ini, terdapat pula penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, termasuk kotak penyimpanan harta yang berisi uang senilai Rp32,2 miliar dalam mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan euro.
Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada 10 Mei 2023. Aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi pun mulai disita oleh penyidik lembaga antirasuah ini.***