Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Pengoplos Gas Elpiji Subsidi

- 7 November 2023, 19:18 WIB
/

Dalam kasus ini, HS terjerat pasal Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara

"Tersangka kami je Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat (9) UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara" Terang Kompol Danang.

Ia juga menambahkan, dari perbuatan HS melakukan pengoplosan gas elpiji ini telah mengakibatkan kecelakaan kerja, dua pegawai HS mengalami luka bakar, hingga saat ini harus dirawat di RSSA Kota Malang

"Kejadian dua pegawai HS yang mengalami kecelakaan kerja tersebut, terjadi 10 sebelum penangkapan HS, korban ada yang luka bakar ringan dan kondisi luka berat hingga 50 persen tubuhnya terbakar" papar Danang.

Sementara saat ditanya wartawan atas aksinya, HS mengakui, ia belajar mengoplos gas elpiji dari temannya di Jakarta.

"Pengoplosan gas elpiji di Kota Malang, sudah 1 tahunan beroperasi, pengisian dari satu tabung 3kg ketabung gas elpiji 12Kg, hanya 15 menit saja, jadi setiap hari produksi 15 hingga 20 elpiji, namun tidak setiap hari kirim, keuntungan yang didapat, saya buat untuk menambah tabung" ucapnya saat ditanya awak media.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah