Polisi Berharap Habib Rizieq Hadiri Panggilan Kedua Pekan Depan

5 Desember 2020, 07:28 WIB
Ilustrasi acara Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/ARIF FIRMANSYAH

MALANG TERKINI - Polri menyatakan surat panggilan kedua untuk pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah dikirim dan diterima oleh pihak Habib Rizieq.

Panggilan kedua ini dilayangkan karena Habib Rizieq dan menantunya Habib Hanif Alatas tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada Selasa, 1 Desember 2020.

Habib Rizieq akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin, 7 Desember 2020, terkait kerumunan massa pada acara maulid dan pernikahan putrinya pada bulan lalu.

Baca Juga: Sudah Tau dengan MER-C ? Organisasi yang Kawal Swab Test Habib Rizieq Shihab

Polda Metro Jaya berharap Habib Rizieq memenuhi panggilan penyidik untuk pekan depan.

"Untuk senin pekan depan, sudah kita jadwalkan MRS (Mohammad Rizieq Shihab) dan juga saudara HSA (Hanif Alatas) menantu dari saudara MRS yang kita harapkan yang bersangkutan untuk bisa hadir," ujar Kabid umas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Desember 2020.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kerumumnan tersebut, antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.

Diketahui, sejumlah pejabat telah dicopot dalam perkara ini antara lain Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, dan Lurah Petamburan Setiyanto.

Baca Juga: Lama Bungkam Soal Kerumunan Massa, Habib Rizieq Shihab Akhirnya Minta Maaf

Yusri melanjutkan jika pihaknya belum ada penetapan tersangka kepada Habib Rizieq, mekanisme nantinya akan diatur meliputi pemeriksaan, menghubungkan alat-alat bukti yang ada, bukti petunjuk juga dan surat yang ada nantinya jika akan digelar digelar.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Tak hanya Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait MRS di Megamendung, Bogor ke penyidikan.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler