Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19, Klik pedulilindungi.id

1 Januari 2021, 21:47 WIB
cek vaksin gratis pemerintah /tangkap layar/pedulilindungi.id/cek-nik

MALANG TERKINI - Masyarakat Indonesia bisa mulai melakukan pengecekan penerima vaksinasi Covid-19 melalui website https://pedulilindungi.id. Pengecekan dilakukan dengan cara memasukkan NIK.

Diketahui, pemerintah telah merencanakan vaksinasi COVID-19 tahap pertama dimulai Januari hingga April 2021.

Tak hanya melalui website, masyarakat dapat diunduh di Google PlayStore bagi pengguna Android atau Appstore bagi pengguna iOS atau melalui panggilan ke *119#.

Baca Juga: Kemenkes Mulai Kirim SMS ke Penerima Vaksin Covid-19, Siapa Saja?

Sejumlah kelompok masuk menjadi prioritas vaksinasi Covid-19 pada tahap awal setelah vaksin tersebut mendapat izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jika Anda melakukan pengecekan melalui website, setelah memasukkan NIK sesuai dengan KTP, nantinya akan timbul informasi apakah nama telah atau belum terdaftar sebagai calon penerima vaksin kelompok pertama.

Dalam laman website, disebutkan calon penerima vaksin COVID-19 juga akan mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik.

Baca Juga: Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Cek Pakai NIK KTP di pedulilindungi.id/cek-nik

Registrasi ulang ini dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi ataupun laman website.

Namun, bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK pada menu di atas, dapat mengirim e-mail ke vaksin@pedulilindungi.id.

Jika menggunakan aplikasi, pada saat Anda mengunduhnya, sistem akan meminta persetujuan Anda untuk mengaktifkan data lokasi.

Baca Juga: pedulilindungi.id/cek-nik, Masukkan NIK di KTP untuk Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

Dengan kondisi lokasi aktif, maka secara berkala aplikasi akan melakukan identifikasi lokasi Anda serta memberikan informasi terkait keramaian dan zonasi penyebaran COVID-19.

Pengguna aplikasi ini nantinya akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Baca Juga: Masuk pedulilindungi.id, Cara Cek Penerima Vaksin Gratis Menggunakan NIK di KTP

Hasil tracing ini akan memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar penghentian penyebaran COVID-19 dapat dilakukan. ***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: pedulilindungi.id

Tags

Terkini

Terpopuler