BPN Akan Mulai Berlakukan Sertifikat Tanah Elektronik di 2021

3 Februari 2021, 13:57 WIB
Pemberlakuan sertifikat tanah elektronik /diambil gambar dari Instagram @kementerian.atrbpn

MALANG TERKINI - Tahun 2021 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai memberlakukan penggunaan sertifikat tanah elektronik.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi ATRBPN, terkait pemberlakuan sertifikat tanah elektronik tersebut ATR/BPN telah memulainya dengan melakukan pelayanan elektronik pada beberapa pelayanan seperti Hak Tanggungan, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Pemberlakuan tentang pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tertera dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Dentuman Misterius Terdengar di Malang dan Sebagian Wilayah Jawa Timur, Ini 3 Kemungkinan Penyebabnya

Hal ini karena pemerintah terus memberikan banyak stimulus untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Salah satunya dengan menggencarkan DILAN (Digital Melayani).

Untuk masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah dalam bentuk fisik sebelumnya akan digantikan Sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik) oleh pemerintah.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.

Untuk penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar, Pasal 16 menyebutkan sudah termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun menjadi elektronik.

Baca Juga: Mengenal Istilah Skyquake, Suara Dentuman Misterius dari Langit

Kepala Kantor Pertanahan kemudian menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

Seluruh warkah akan dialih media (scan) dan disimpan pada pangkalan data.

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap, akan diatur oleh Menteri," imbuh Yulia.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.

Baca Juga: Profil Lengkap Jhoni Allen Marbun, Namanya Mencuat Seiring Isu Kudeta di Partai Demokrat

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ATRBPN

Tags

Terkini

Terpopuler