Hari Terakhir, Segera Lapor SPT Pajak 2020 Secara Online di djponline.pajak.go.id

31 Maret 2021, 08:07 WIB
Lapor SPT Pajak Tahunan /Instagram @ditjenpajakri/

MALANG TERKINI - Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020 paling lambat 31 Maret 2021.

Itu artinya, hari ini adalah hari terakhir bagi wajib pajak orang pribadi harus mengisi formulir SPT Tahunan yang sudah ditentukan.

Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, pelaporan SPT Pajak Tahunan 2020 disarankan untuk dilakukan secara online yakni e-filing.

Baca Juga: Syarat Daftar SPMB Poltek SSN 2021, Sekolah Kedinasan, Kuliah Gratis, Jadi Calon PNS Setelah Lulus

Jika pelaku wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya sampai batas waktu yang ditentukan, ada sanksi yang diberikan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika terlambat menyampaikan SPT.

Untuk sanksi denda uang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp 1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Agar terhindar dari sanksi yang diberikan oleh DPJ bagi pelaku wajib pajak. Berikut ini Malang Terkini berikan cara lapor SPT Pajak secara online.

- Buka laman djponline.pajak.go.id

- Setelah itu Anda diharuskan login dan memasukkan NPWP dan password. Jangan lupa untuk memasukkan kode keamanan yang disediakan dan klik login

- Setelah berhasil login, pelapor bisa masuk ke dashboard pajak dan klik lapor. Lalu klik ikon "e-filling"

- Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT" dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan dengan benar, akan muncul tombol "SPT 1770 SS".

- Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon "Selanjutnya".

- Setelah itu, sistem akan mendeteksi secara otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.

Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran Rekrutmen SPMB PKN STAN 2021, Pejuang Sekolah Kedinasan Wajib Ikut Tes UTBK

Pelapor bisa menggunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT, dengan klik 'Ya'.

Jika tidak, pelapor bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk panduan pengisian SPT.

- Pada bagian A pelapor wajib mengisi data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama 1 tahun di poin 1, isi data pengurangan biaya di poin 2, dan pilih "penghasilan tidak kena pajak" di poin 3. Setelah itu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak

- Jika status "Nihil" maka dilanjutkan untuk pengisian bagian B. Dibagian B pelapor mengisi data sesuai instruksi yang diberikan

- Lanjut ke bagian C dan mengisi sesuai instruksi. Pada bagian D silahkan klik centang "setuju" jika data yang diberikan sudah benar.

- Setelah semua bagian sudah terisi, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh pihak DJP ke surel pelapor. Setelah menerima kode verifikasi, salin kode dan masukkan pada kolom terakhir yang disediakan dan klik "kirim SPT"

- Langkah terakhir, server akan merekam dan memberikan bukti penerimaan elektronik pajak melalui surel pelapor

Baca Juga: Besok Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi Berikut Linknya Jangan Sampai Kena Denda

Karena hari ini hari terakhir lapor SPT Pajak 2020, dianjurkan untuk segera melakukan pelaporan dengan cara seperti yang sudah Malang Terkini berikan untuk cara pelaporan.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler