Terlalu Lama Belajar di Rumah, 11 Pelajar SMP di Gorontalo Menikah Muda

7 April 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi menikah muda /Pixabay/NGDPhotoworks/

MALANG TERKINI – Pandemi covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020 di Indonesia mempengaruhi banyak sektor, salah satunya adalah sistem pendidikan yang kini menerapkan metode belajar di rumah.

Akibat terlalu lama metode ini diberlakukan, membuat pelajar memanfaatkan kebebasan tersebut untuk melakukan hal-hal yang tak senonoh.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara News, Bupati Bone Bolango Provinsi Gorontalo Hamim Pou mengatakan bahwa ada 11 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di provinsi tersebut yang menikah muda akibat terlalu lama tidak ada kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka.

Baca Juga: 8 Profil Sekolah Kedinasan 2021 yang akan buka Pendaftaran 9 April Mendatang

"Mereka kawin muda, padahal tidak boleh itu. Ada 11 siswa SMP di Bone Bolango ini sudah kawin," kata Hamim pada Rabu, 7 April 2021 sebagaimana yang dilansir Malang Terkini dari Antara News.

Ia menyebutkan banyak kejadian memilukan yang dilakukan oleh para anak muda semasa belajar di umah akibat pandemi Covid-19 berlangsung.

“Kita menemukan di banyak tempat, karena terlalu lama tidak ada pembelajaran di sekolah membuat banyak kejadian yang memilukan,” ujarnya.

Hamim mengkhawatirkan hal ini akan terus berlanjut jika pembelajaran tatap-muka tak kunjung diberlakukan. Akan banyak siswa siswi yang sekadar coba-coba tanpa adanya pertanggungjawaban setelahnya.

“Tidak ada tanggung jawabnya. Mereka hanya pukul lari atau coba-coba dan sebagainya,” lanjutnya.

Saat ini sistem pembelajaran di Asia, khususnya di Indonesia memang masih belum menerapkan sistem belajar tatap muka. Dikhawatirkan kualitas sumber daya manusia (SDM) akan mengalami penurunan kualitas jika hal ini terus berlanjut.

Diharapkan ada pembahasan tentang rencana pembukaan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19 yang tentu masih menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Menuju Pendaftaran Sekolah Kedinasan! Berikut Alur Pendaftaran untuk BMKG dan Kemenkumham

"Makanya saya ingin kita di sini bisa berembuk dan bagaimana sikap Pemda terkait rencana pembukaan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi COVID-19 ini. Tentu yang utama adalah tetap mengedepankan dan memperhatikan protokol kesehatan," tuturnya.

Namun satu hal yang dapat menjadi pertanyaan besar soal pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 ini adalah tentang program vaksinasi. Bagaimana dengan data vaksinasi selam ini, sejauh mana vaksin untuk pendidik dan tenaga kependidikan.

"Jadi harus kita ketahui berapa banyak datanya, sudah berapa banyak yang divaksin. Ini yang harus kita ketahui, kemudian bagaimana pembelajaran di tengah pandemi ini, dan bagaimana kesiapan institusi pendidikan.”

Pernikahan di bawah umur ini seharusnya tidak terjadi, sebab dalam Undang-Undang Perkawinan sudah diatur tentang batas usia untuk perempuan dan laki-laki berapa tahun.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa batas minimal usia untuk melakukan perkawinan bagi wanita dan pria yaitu 19 tahun.

Baca Juga: Menemukan Ide Pokok Bacaan 'Hemat Energi Hemat Biaya', Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD Halaman 23

"Kalau menikah di usia atau umuran SMP, tentu ini melanggar UU Perkawinan tersebut," ucapnya.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler