Cara Daftar dan Syarat untuk Dapatkan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 Juta, Bisa Secara Online atau Offline

19 April 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi UMKM /ANTARA FOTO/FAUZAN

MALANG TERKINI - Program bantuan dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia di masa pandemi Covid-19 ada berbagai macam, salah satunya Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres Produktif.

Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki usaha, bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan melalui BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta.

Berikut ini Malang Terkini lansir dari beberapa sumber, cara daftar dan syarat untuk mendapatkan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta. Untuk melakukan pendaftaran, bisa dilakukan secara online dan offline.

Baca Juga: Masuk eform.bri.co.id, Cara Cek Daftar Penerima BPUM 2021 di Bank BRI

Sebelumnya, bantuan ini dikhususkan untuk seluruh pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Hal ini ditujukan untuk yang sudah menerima bantuan pada tahun lalu atau yang belum sama sekali menerimanya.

- Cara daftar BPUM

Untuk mendapatkan bantuan, asyarakat diwajibkan untuk mendaftar BPUM 2021 bisa dengan cara mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten atau Kota masing-masing.

Jika secara online, masing-masing kabupaten atau kota akan menyediakan link yang harus diisi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM 2021.

Namun, sebelum mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM 2021, pastikan syarat dan ketentuan yang disediakan sudah sesuai disediakan.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT UMKM 2021 Sudah Bisa Dicairkan Sebesar Rp1,2 Juta, Cek Daftar Penerima di Link Berikut

- Syarat

1. Belum pernah menerima dana BPUM

2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

4. Warga Negara Indonesia

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: Masuk eform.bri.co.id, Cara Cek Daftar Penerima BPUM 2021 di Bank BRI

Nantinya, masyarakat pelaku usaha yang sudah sesuai persyaratan dan mendaftar untuk mendapatkan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta bisa melakukan pengecekan melalui layanan online e-form BRI.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler