Berbuntut Panjang, Kominfo Meminta YouTube untuk Blokir Kanal Jozeph Paul Zhang

20 April 2021, 11:39 WIB
Jozeph Paul Zhang /Tangkap layar YouTube/Jozeph Paul Zhang

MALANG TERKINI – Kasus dugaan penodaan agama oleh Jozeph Paul Zhang berbuntut panjang.

Tak hanya penyidikan dari Kepolisian Republik Indonesia yang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun juga turun tangan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat yang ditujukan untuk YouTube agar melakukan pemblokiran atas kanal Paul Zhang.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang, Youtuber Mengaku Sebagai Nabi ke-26 yang Diburu Polri

Pemblokiran kanal Paul Zhang ini dilakukan karena banyak berisi ujaran kebencian pada tiap video yang diunggahnya.

Dedy Permadi yang merupakan Juru Bicara Kominfo memberikan keterangan resminya yang dikutip pada hari Selasa, dikutip Malang Terkini dari Antara.

“Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet,” jelas Dedy, dikutip Malang Terkini dari Antara.

Sebanyak tujuh konten, salah satunya yaitu konten yang berjudul ‘Puasa Lalim Islam’ yang menuai kontroversial telah diminta Kominfo agar YouTube segera melakukan pemblokiran.

Aksi Paul memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Pasal yang telah disebutkan diatas menjelaskan tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Blog Pribadi Jozeph Paul Zhang Pelaku Dugaan Penistaan Agama Kena Hack Indonesian Botnet Spreader

Pidana untuk pasal yang tersebut di atas yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Jozeph Paul Zhang yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono diketahui telah berada di luar Indonesia sejak tahun 2018.

Informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga menjelaskan bahwa Paul meninggalkan Indonesia dan menuju Hong Kong pada tahun 2018 tersebut.

Dedy juga menjelaskan bahwa UU ITE menganut asas ekstrateritorial, yang berarti bahwa UU ITE berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pelanggaran hukum, baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga: Viral Video Yutuber Joseph Paul Zhang Mengaku Nabi Ke-26, Muannas: Saya Sendiri yang Akan Kejar Anda

Kominfo juga terus menjalankan patrol siber atas konten yang berisi ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang.

Apabila masih terdapat konten Paul Zhang yang tersebar Kominfo juga akan meminta platform lain untuk memblokir konten tersebut.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler