LBH PP Muhammadiyah Siapkan Pendampingan dan Bantuan Hukum untuk 75 Pegawai KPK

8 Mei 2021, 08:08 WIB
Ilustrasi: gedung KPK /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO/

MALANG TERKINI - Kepala Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah Gufroni menyatakan bakal memberikan pendampingan atau bantuan hukum untuk 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kabarnya tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Isu mengenai pegawai KPK tersebut telah dikonfirmasi oleh salah satu penyidik senior KPK, Novel Baswedan pada Senin 4 Mei 2021 yang lalu.

“Kita dari bagian masyarakat sipil siap melakukan bantuan hukum kepada 75 pegawai KPK yang akan diberhentikan,” tutur Gufroni, Kamis 6 Mei 2021, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari laman Muhammadiyah.

Baca Juga: Hadiri Pemeriksaan KPK, Cita Citata Ungkapkan Kesaksiannya Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19

Gufroni menduga jika disingkirkannya 75 pegawai KPK tersebut bagian dari upaya pelemahan KPK.

“Salah satu nama yang santer disebut yakni penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap,” imbuhnya.

LBH Muhammadiyah berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Salah satu hal yang menurut Gufroni merasa ganjil adalah perubahan status independen pegawai KPK menjadi Aparat Sipil Negara (ASN).

Perubahan tersebut ditengarahi ada semenjak adanya revisi Undang-Undang (UU) KPK.

Baca Juga: Profil Singkat Artidjo Alkostar, Anggota Pengawas KPK yang Meninggal Dunia Hari Ini

“Adanya seleksi pimpinan KPK yang bermasalah sampai pada pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dan pelemahan dari UU KPK,” tambahnya.

Sementara itu, mantan wakil ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan jika revisi UU KPK adalah bukti nyata adanya upaya melumpuhkan Lembaga antirasuah tersebut.

"Ini bukti nyata melumpuhkan lembaga yang semula independen kemudian direvisi dan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Busyro Muqoddas di Jakarta, Jumat 7 Mei 2021, dikutip dari Antara.

Sementara itu, pihak KPK memberikan konfirmasi jika pihaknya tidak terlibat dalam penyusunan soal dan materi wawancara dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Respon KPK tersebut terkait isu yang menyebutkan adanya pernyataan-pernyataan yang dinilai janggal dalam tes untuk para pegawai KPK yang kemudian memunculkan kabar 75 pegawai KPK tidak lolos TWK.

Baca Juga: KPK Buka Suara Terkait Kabar Keterkaitan GIbran dengan Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan jika TWK tersebut dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam melaksanakan TWK, BKN juga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (Dispsiad), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

"Semua alat tes berupa soal dan materi wawancara disusun oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) bersama lembaga-lembaga tersebut," kata Fikri, Jumat 7 Mei 2021, dikutip dari Antara

"Sebelum melaksanakan wawancara telah dilakukan penyamaan persepsi dengan pewawancara dari beberapa lembaga tersebut," lanjutnya.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Muhammadiyah ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler