CPNS 2021 Buka Formasi Khusus untuk Disabilitas dengan Kuota Minimal 2 persen, Cek Syaratnya

24 Mei 2021, 13:30 WIB
CPNS Dimulai 31 Mei 2021 /Instagram/poltekssn/

MALANG TERKINI - Pada akhir Mei di tahun ini, pemerintah akan membuka seleksi pendaftaran terhadap CPNS 2021.

Sebelumnya, pada 5 hingga 6 Mei 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah mengadakan rapat virtual, salah satunya membahas tentang pengadaan CPNS 2021.

Dilansir Malang terkini dari Kemen PANRB, pemerintah memberi jatah terhadap penyandang disabilitas sebesar minimal 2% dari formasi CPNS 2021.

Baca Juga: CPNS 2021 Buka Formasi Khusus untuk Putra Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude, Ini Syaratnya

Selain formasi Disabilitas, ada dua formasi khusus lainnya yang diberi jatah dalam pendaftaran seleksi CPNS 2021, yaitu formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik  Berpredikat "Dengan Pujian" (Cumlaude), dan formasi Dispora.

Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021 Khusus untuk Penyandang Disabilitas

Berikut ini adalah beberapa ketentuan pendaftaran CPNS 2021 khusus untuk formasi Disabilitas:

1. Pendaftar CPNS 2021 formasi Disabilitas berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar, sedangkan untuk jabatan yang telah diatur dalam Keppres Nomor 17/2019 berusia maksimal 40 tahun;

2. Calon pelamar CPNS 2021 formasi Disabilitas harus menampilkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas berkaitan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

3. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, dilakukan berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;

4. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;

5. Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi Disabilitas, Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas /pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;

6. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain formasi khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi Umum;

7. Panitia penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video, dengan mencantumkan masyarakat pengirim video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia  melakukan verifikasi.

Begitulah ketentuan CPNS 2021 untuk formasi Disabilitas.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler