Menteri LHK Akui Adanya Peningkatan Limbah Medis Berbahaya

29 Juli 2021, 10:35 WIB
ilustrasi: Peningkatan jumlah limbah medis berbahaya berdasarkan data provinsi dan asosiasi medis. /pixabay/alexroma/

MALANG TERKINI – Dalam keterangan pers 28 Juli 2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dr. Ir. Siti Nurbaya sampaikan adanya peningkatan jumlah limbah medis.

Sebagaimana dijelaskan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Siti Nurbaya menyebutkan kementrian telah mendapatkan data peningkatan limbah yang diambil dari tiap-tiap provinsi.

Disebutkan, limbah medis sampai dengan 27 Juli 2021  berjumlah 18.460 Ton. Limbah medis tersebut bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, dan wisma tempat isolasi.

Baca Juga: Tak Perlu Pupuk, Ini Deretan Limbah yang Bisa Suburkan Tanaman Hias

Limbah tersebut juga dihasilkan dari hasil karantina mandiri, uji deteksi dan vaksinasi.

Data ini dianggap masih belum lengkap, sehingga dikatakan bahwa kementrian masih terus berupaya untuk melengkapinya.

“Jadi kalau perkiraan asosiasi medisnya itu, jumlah limbah itu sangat besar, bisa mencapai 383 ton per hari,” jelas Siti Nurbaya.

Menteri LHK juga menyebutkan daftar barang yang tergolong limbah tersebut.

  1. Masker bekas
  2. Infus bekas
  3. Botol faksin
  4. Jarum suntik
  5. Fesil
  6. Perban
  7. APD
  8. Sarung tangan
  9. Alat VCR Antigen
  10. Dan alkohol beserta alat swab

Daftar inilah yang menurut Siti Nurbaya merupakan daftar limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

Ia juga menyampaikan bahwa Presiden mengarahkan agar penanganan limbah medis ini diintensifkan. Presiden meminta agar penangan limbah ini dibuat dengan lebih sistematis.

Selain itu, Presiden Joko widodo berharap agar permasalahan limbah medis dapat dilihat dari titik terjauhnya di lapangan.

“Jadi, diperhatikan bagaimana sistem itu bekerja dari rumah sampai ke pusat-pusat pelayanan, atau paralel sampai ke pusat penanganannya,” tutur Siti Nurbaya.

“Memang fasilitas untuk kapasitas pengelolaan limbah B3 medis itu cukup. Angkanya 493 ton per hari. Permasalahnya bawa ini terkosentrasi di pulau Jawa,” tambahnya.

Ia megatakan bahwa dari permasalahan tersebut, Presiden mengarahkan agar semua instrumen yang infeksius terkait pengelolaan limbah medis harus segera diselesaikan.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Munculnya Gagasan Vaksin Berbayar hingga Akhirnya Dibatalkan Jokowi

Dalam siaran pers tersebut, Siti Nurbaya menyebutkan bahwa ada fasilitas pelayanan kesehatan berupa insenerator yang belum memiliki izin.

Oleh karena itu katanya, Kementerian LHK memberikan relaksasi  dengan mempercepat perizinannya.

Insenerator tersebut juga diperbolehkan beroperasi dengan syarat suhunya 800 derajad celcius dan terus diawasi oleh kementerian LHK.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler