Nekat Bakar Bengkel Akibat Tak Direstui Nikah, Seorang Dokter Muda Terancam Hukuman Mati

12 Agustus 2021, 16:50 WIB
Kronologi aksi bakar bengkel di Tangerang oleh seorang dokter muda yang tewaskan tiga anggota keluarga /pixabay/12019/

MALANG TERKINI - Baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan kasus pembakaran bengkel di Tangerang yang dilakukan oleh seorang wanita muda yang berprofesi sebagai dokter.

Kejadian bakar bengkel yang dilakukan dokter muda tersebut berlangsung pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.

Aksi nekat bakar bengkel yang dilakukan dokter muda tersebut mengakibatkan tiga orang dalam satu keluarga tewas.

Baca Juga: Swab PCR Mahal, Dr Tompi Minta Pemerintah Turunkan Harga Semurah-murahnya

Selang beberapa hari setelah aksinya ramai diperbincangkan di publik, pihak kepolisian akhirnya bisa mengungkap pelaku pembakaran bengkel di kawasan Pasar Malabar, Tangerang.

Pelaku pembakaran bengkel sekaligus rumah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Polres Metro Tangerang telah membenarkan bahwa pelaku adalah seorang dokter berinisial MA berusia 29 tahun.

Berikut adalah kronologi lengkap peristiwa bakar bengkel yang dilakukan MA, sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku MA mengakui bahwa dia telah membakar bengkel tiga lantai yang juga merupakan rumah keluarga korban.

Pelaku dokter muda MA juga menyatakan motifnya melakukan aksi bakar bengkel adalah karena sakit hati kepada keluarga korban yang tidak merestui pernikahannya dengan putra korban.

Pelaku MA diketahui telah meminta izin kepada kedua orang tua korban, Edy Syahputra dan Lilys Tasim untuk menikah dengan sang kekasih, Lionardi Syahputra.

Baca Juga: Kisah Cinta Yesaya Abraham Masih Misterius, Inilah Asmara 5 Pemain Web Series Antares

Namun, keinginan pelaku untuk mendapat restu ditolak, padahal saat itu kondisi MA sedang dalam keadaan hamil.

Sebelum melakukan aksi bakar bengkel, pelaku MA sempat bertengkar hebat dengan kekasihnya.

Dalam pertengkaran tersebut, pelaku mengancam akan membakar bengkel yang juga merupakan rumah sang kekasih.

Benar saja, setelah MA pergi, dia lantas membeli bensin untuk digunakan melancarkan aksinya.

Tak lama setelah itu, suara ledakan terdengar dari sebuah bengkel di kawasan Pasar Malabar, Tangerang, Banten.

Tiga orang tewas dalam insiden tersebut. Mereka adalah pemilik bengkel bernama Edy Syahputra (66), istrinya Lilys Tasim (55), dan anaknya Lionardi (34). 

Selain ketiga korban yang tewas, dua anggota keluarga korban berhasil selamat. Mereka adalah saudara Lionardo, Nando dan Siska yang berhasil naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri.

Baca Juga: Dinar Candy Minta Maaf, Penyesalan Usai Lakukan Aksi Bikini di Pinggir Jalan

Akibat aksi nekatnya, pelaku dokter muda MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. MA terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler