Update Terkini! Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 18

18 Agustus 2021, 17:05 WIB
Segera daftar Kartu Prakerja gelombang 18 di www.prakerja.go.id sebelum ditutup /Tangkapan layar prakerja.go.id/

MALANG TERKINI - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 resmi dibuka mulai 16 Agustus 2021 pukul 19.00 WIB, pengumuman pendaftaran gelombang ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id pada 16 Agustus 2021.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 dilakukan melalui laman prakerja.go.id.

Dilansir dari @prakerja.go.id, berikut ini adalah cara daftar dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 18:

Baca Juga: Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 18? Berikut Jadwal Estimasinya, Peserta Wajib Tahu

1. Pergi ke laman prakerja.go.id

2. Isi data diri pada kolom yang disajikan

3. Siapkan e-mail, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan nomor HP

4. Siapkan alat tulis untuk Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring

5. Kemudian tekan tanda “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka

6. Tunggu pengumuman kelulusan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18: Jumlah Kuota, Lama Evaluasi dan Tanggal Pengumuman

Tujuan dan Keuntungan Kartu Prakerja Gelombang 18

Dilansir dari Prakerja, Kartu Prakerja dibentuk untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Penerima Kartu Prakerja gelombang 18 nantinya akan mendapatkan keuntungan berupa total manfaat mencapai Rp3,55 juta, terdiri dari insentif sebesar Rp2,4 juta, uang pelatihan Rp1.000.000, dan insentif survei Rp150.000.

Pada setiap KK, pemerintah telah memberi batasan terhadap penerima Kartu Prakerja, yakni maksimal 2 NIK dalam 1 KK.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Berikut Syarat dan Tahap Pendaftaran

Kartu Prakerja Gelombang 18 Tidak Diperuntukkan Bagi Beberapa Golongan Ini

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

4. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

5. Kepala Desa dan Perangkat Desa.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler