MALANG TERKINI – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan membuka kembali destinasi pariwisata di Indonesia.
Namun, destinasi wisata yang akan dibuka tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan termasuk adalah memiliki sertifikasi CHSE.
Apa itu sertifikasi CHSE yang keluarkan oleh Kemenparekraf tersebut setelah dilanda pandemi Covid-19?
Baca Juga: Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf
Sertifikasi CHSE adalah singkatan dari Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability.
Sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya.
Usaha pariwisata dan destinasi yang sudah mengantongi sertifikat CHSE berarti mereka telah layak untuk dikunjungi.
Tidak hanya bagi destinasi wisata, akan tetapi juga diberikan kepada beberapa lingkup seperti hotel, rumah makan, dan lain sebagainya.
Dilansir dari laman resmi Kemenparekraf RI, bahwa sertifikasi CHSE sebagai jaminan kepada para wisatawan berupa kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Untuk mendapatkan sertifikat CHSE, maka pihak terkait diminta untuk mengajukan sertifikasi melalui laman resmi Kemenparekraf RI yang akan dijelaskan pada akhir artikel ini.
Sementara itu beberapa ruang lingkup yang bisa mengajukan diri untuk mengikuti proses sertifikasi CHSE ini sebagai berikut.
1. Hotel
2. Rumah makan
3. Pondok wisata
4. Daya tarik wisata
5. Desa wisata
6. Arung jeram
7. Selam
8. Lapangan golf
9. Usaha SPA
Baca Juga: Bocoran Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Dapat Insentif Uang Rp3,5 Juta
10. Penyelenggara Event
11. Usaha ekonomi kreatif
12. Penyewaan gedung atau MICE
Proses sertifikasi CHSE telah berjalan sejak minggu ke-2 bulan Juli 2021 lalu sampai dengan bulan September 2021 mendatang.
Sementara itu, target industri pariwisata yang ditarget adalah 6.300 usaha meliputi 1.000 untuk unit hotel dan 5.300 merupakan jenis usaha lain.
Berikut dimensi dan kriteria yang akan dilakukan sertifikasi:
1. Kebersihan
2. Kesehatan
3. Keselamatan
4. Kelestarian lingkungan
5. Manajemen dan tata kelola
6. Kesiapan karyawan
7. Partisipasi pengunjung
Berikut langkah pendaftaran yang harus dilakukan oleh pemilik usaha industri pariwisata atau kategori ruang lingkup di atas.
1. Login ke laman situs resmi CHSE Kemenparekraf klik di sini
2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi seluruh form yang diminta
3. Pastikan telah memiliki berkas tata usaha pariwisata atau NIB
4. Aktivasi akun yang telah didaftarkan melalui email
Baca Juga: Gratis! Kemenparekraf Resmi Buka pendaftaran Sertifikat CHSE
5. Ajukan sertifikasi CHSE sesuai format pada bidang terkait
6. Cek penilaian mandiri
7. Lakukan perbaikan jika tidak memenuhi standar
8. Mengisi dan mengunggah formulir deklarasi mandiri sesuai jenis usaha
9. Mengajukan permohonan sertifikasi
10. Tim akan datang ke lokasi dan melakukan visitasi terhadap lokasi usaha
Demikian penjelasan terkait sertifikasi CHSE dan ruang lingkup apa saja yang dapat mengajukan serta langkah-langkah pendaftarannya.
Sebagai informasi bahwa proses sertifikasi CHSE sampai dengan mendapatkan sertifikat ini gratis.
Sertifikat CHSE akan berlaku selama satu tahun terhitung sejak keluarnya sertifikat.