BKN Sampaikan Prosedur Penjadwalan Ulang SKD CASN dan Ketentuan Vaksin untuk  Ibu Hamil

26 Agustus 2021, 17:07 WIB
Untuk penjadwalan ulang SKD CASN harus menghubungi instansi terkait. /Twitter/@BKNgoid/

MALANG TERKINI – Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampaikan prosedur penjadwalan ulang Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Penjadwalan ulang SKD CASN ini disiarkan dalam konferensi pers Persiapan Pelaksanan SKD CPNS pada 25 Agustus 2021.

Prosedur penjadwalan ulang ini diunggah kembali di laman Twitter @BKNgoid pada 26 Agustus 2021.

Baca Juga: BKN Khususkan Syarat SKD CASN untuk Pulau Madura, Jawa, dan Bali

Dalam keterangan tersebut, peserta yang mengidap Covid-19 diminta untuk menghubungi instansi terkait untuk penjadwalan ulang SKD CASN.

Penjadwalan ulang SKD CASN ini dilakukan oleh instansi dengan menghubungi kepala BKN C.Q. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian,

Terkait dengan Penjadwalan ulang SKD CASN, BKN juga menetapkan tiga golongan yang tidak bisa divaksin agar membawa surat keterangan dokter sebagai bukti.

Mereka adalah ibu hamil, Penyintas Covid-19 dan orang yang memiliki komorbid yang tidak bisa di vaksin.

Baca Juga: Umumkan Jadwal Pelaksanan SKD, BKN Rilis Protokol Kesehatan saat Seleksi CASN

Ketentuan ini hanya berlaku untuk perserta SKD CASN di Pulau Madura, Jawa, dan Bali sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan BKN Sebelumnya.

BKN juga memberikan klarifikasi lanjutan terkait ketentuan tidak boleh vaksin bagi ibu hamil di unggahan sebelumnya.

Klarifikasi ini muncul berdasarkan kebingungan yang disampaikan akun Twitter @rezaspn yang mengunggah screenshoot pertemuan virtual persiapan pelaksanan SKD CASN 2021.

Dalam slide yang ditampilkan oleh pembicara, terlihat keterangan yang tidak memperbolehkan vaksin untuk ibu hamil.

BKN mengatakan bahwa aturan tersebut bukan perkara boleh dan tidak, melainkan ada risiko yang akan diterima jika vaksin untuk ibu hamil tetap dilakukan.

Baca Juga: Link Download PDF Formasi CPNS dan PPPK (CASN) 2021 di Kabupaten Trenggalek, Lengkap Syarat Pendaftaran!

Risiko yang sama juga akan ditanggung oleh penyintas Covid-19 dan orang yang memiliki komorbid yang tidak boleh vaksin.

Selebihnya, mereka diminta untuk membawa surat keterangan dokter sebagai tanda bukti tidak bisa vaksin. Keterangan dokter tersebut harus diambil dari Rumah sakit pemerintah.

Namun jika memang diperkenankan  untuk vaksin, maka baik ibu hamil, penyintas Covid-19, maupun orang dengan komorbid tetap harus membawa surat keterangan dokter sebagai bukti vaksin.

Akun @rezaspn itu menuliskan bahwa ia hanya meneruskan pertanyaan masyarakat dari screenshoot  yang dikirimkan.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Twitter/@BKNgoid

Tags

Terkini

Terpopuler