Pemerintah Getol Ajak Unduh Aplikasi PeduliLindungi, Inilah 3 Manfaat Utamanya

3 September 2021, 11:25 WIB
Pemerintah minta Aplikasi PeduliLindungi diunduh oleh masyarakat. /Instagram.com/@pedulilindungi.id

MALANG TERKINI – Pemerintah terus mengajak masyarakat agar mau menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk mengontrol persebaran Covid-19 melalui sistem deteksi lokasi pengguna aplikasi.

Pemerintah menjadikan Aplikasi PeduliLindungi sebagai wadah yang mengintegrasikan banyak kebutuhan terkait penanganan Covid-19.

Baca Juga: Pantau Kesiapan Mal, Sutiaji: Siapkan Aplikasi Peduli Lindungi Sebelum Masuk Mal

Kebutuhan-kebutuhan tersebut antara lain terkait  sertifikat Vaksin dan Electronic Health Alert Card (e-HAC).

e-HAC sendiri adalah tanda keterangan sehat yang kini terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi dan dapat digunakan seseorang dalam melakukan perjalanan penerbangan.

Selain itu, Aplikasi PeduliLindungi baru-baru ini menjadi syarat bagi masyarakat untuk memasuki pusat perbelanjaan.

Sebenarnya, ada 3 fungsi dasar Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana diterangkan pemerintah dalam Twitter @setkabgoid pada 3 September 2021.

3 fungsi dasar tersebut yaitu:

1. Screening

Untuk melakukan berbagai kegiatan, setiap orang akan terdeteksi apakah sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan tes Covid-19 atau belum.

2. Penelusuran (tracing)

Proses tracing adalah proses mendeteksi individu oleh pemerintah melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Daftar Beasiswa BRI Peduli 2021 untuk Mahasiswa S1, Simak Persyaratannya

Hal ini dilakukan dengan adanya scan barcode yang akan mempermudah tracing dilakukan.

3. Kontrol Protokol Kesehatan

Dengan Aplikasi PeduliLindungi, implementasi protokol kesehatan diatur berdasarkan IT seperti pengaturan saat berkegiatan di ruang publik.

Terdapat 6 sektor kegiatan masyarakat yang akan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

1. Perdagangan.

2. Transportasi.

3. Pariwisata.

4. Bekerja.

5. Pendidikan

6. Dan keagamaan.

Aplikasi PeduliLindungi sendiri memerlukan kerjasama masyarakat untuk dapat mengakses lokasi pengguna.

Aplikasi PeduliLindungi mengharuskan kepada setiap pengguna mengisi data pribadi untuk dapat mengaktifkannya.

Segala operasi yang dilakukan dalam aplikasi Aplikasi PeduliLindungi memerlukan izin dari pengguna aplikasi.

Salah satu bentuk dari pelayanan itu adalah menampilkan tanda warna zona ketika pengguna memasuki suatu lingkungan.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler