Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Kunjungi prakerja.go.id untuk Melakukan Pendaftaran

11 September 2021, 19:52 WIB
Kartu Prakerja gelombang 20, syarat dan cara daftar /prakerja.go.id

MALANG TERKINI - Kartu Prakerja gelombang 20 telah dibuka sejak 9 September 2021. Untuk mengikuti seleksi gelombang ini, para calon peserta Kartu Prakerja gelombang ini diminta untuk melakukan pendaftaran melalui prakerja.go.id, syarat dan cara daftar gelombang 20 tersaji di sini.

Akan ada beberapa tahapan pendaftaran dalam Kartu Prakerja gelombang 20. Pada tahap pertama, pendaftar mengunjungi prakera.go,id dan membuat akun di dalamnya.

Kemudian akan ada beberapa data diri yang harus diisi dalam pembuatan akun tersebut, yakni Kartu Keluarga (KK), alamat email, nomor handphone, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Evaluasi Kartu Prakerja Gelombang 20: Arti dan Estimasi waktu

Setelah membuat akun, peserta diminta mengikuti tahap seleksi. Seleksi tersebut dilakukan secara daring, yakni mengerjakan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar online dengan menyiapkan kertas dan alat tulis.

Masa Tunggu Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 20

Setelah mengerjakan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online, nantinya ada jeda beberapa hari untuk menunggu pengumuman kelolosan.

Selama masa tunggu tersebut, status dalam dashboard akun peserta akan berubah menjadi “sedang dievalusi”, yang bermakna bahwa pihak Kartu Prakerja sedang melakukan evaluasi terhadap data peserta, mulai dari data diri hingga hasil seleksi untuk menentukan apakah peserta Kartu Prakerja gelombang 20 dinyatakan lolos atau gugur.

Baca Juga: Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja di Pijar Mahir dan Pintaria

Saldo Sebesar Rp1 Juta Sebagai Insentif Pertama Kartu Prakerja Gelombang 20

Jika dinyatakan lolos, peserta Kartu Prakerja gelombang 20 akan mendapat pemberitahuan melalui SMS, oleh sebab itu selama masa tunggu tersebut, peserta diminta untuk rutin memeriksa kotak masuk SMS dan dashboard akun.

Bagi mereka yang berhasil lolos, ada insentif pertama yang akan diberikan, insentif tersebut berupa saldo sejumlah Rp1 juta.

Namun saldo tersebut tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang. Selain itu, saldo tersebut hanya bisa dimanfaatkan untuk membeli pelatihan melalui mitra Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 20 Ditutup? Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar Bagi Pemula

Saldo Rp1 Juta Akan Dinyatakan Hangus Apabila Penerima Kartu Prakerja Gelombang 20 Melakukan Hal Ini

Dilansir dari Kartu Prakerja, penerima Kartu Prakerja harus melakukan pembelian pelatihan menggunakan saldo tersebut, dalam kurun waktu 30 hari semenjak pengumuman.

Peserta diberi kebebasan untuk memilih pelatihan mana yang sesuai dengan minat dan keahlian. Setelah proses transaksi pelatihan rampung, penerima Kartu Prakerja gelombang 20 dapat mengikuti pelatihan hingga pada akhirnya mendapat sertifikat. Sertifikat pelatihan nantinya bisa dijadikan sebagai modal untuk melamar pekerjaan.

Akan tetapi, apabila penerima Kartu Prakerja gelombang 20 tidak melakukan pembelian pelatihan dalam jangka waktu yang ditentukan, saldo dinyatakan hangus. Secara otomatis, insentif jenis lainnya yaitu insentif biaya pencarian kerja dan pengisian survei juga batal diberikan.

Baca Juga: Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja di Bukalapak,Tokopedia, Kemnaker, dan PijarMahir

Nominal Insentif Biaya Mencari Kerja dan Pengisian Survei

Berikut ini adalah nominal dana bantuan dalam insentif pencarian kerja dan pengisian survei:

1. Rp600.000 per bulan selama empat bulan untuk insentif biaya mencari kerja. Selain bisa digunakan untuk mencari pekerjaan, dana bantuan ini juga bisa dimanfaatkan untuk membuka usaha.

2. Rp150.000 untuk insentif pengisian survei, akan diberikan setelah peserta mengisi tiga survei.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Telah Dibuka, Berikut Kuota Peserta Berapa

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20

Agar Kartu Prakerja tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan beberapa syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja.

Berikut ini adalah syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 20:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 18 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal dan bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covis-19.

Program ini terbuka bagi para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa Kartu Prakerja tidak diperuntukkan bagi mereka yang termasuk ke dalam beberapa golongan ini: Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Itulah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 20 dan beberapa keuntungan yang akan didapatkan apabila pendaftar dinyatakan lolos seleksi.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler