Kemenkes Terangkan Pengaruh Kesehatan Gigi dan Mulut Terhadap Covid-19

13 September 2021, 14:31 WIB
Kebiasaan menjaga kesehatan gigi dan mulut di indonesia menurun selama pandemi /PIXABAY/2396521

MALANG TERKINI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia terangkan pengaruh kesehatan gigi dan mulut terhadap Covid-19.

Kemenkes menerangkan bahwa kesehatan gigi dan mulut berkaitan erat dengan virus Covid-19 yang sedang mewabah.

Kemenkes menerangkan jika orang dengan kesehatan gigi dan mulut yang buruk berpotensi mengalami komplikasi yang berat saat terpapar Covid-19.

Baca Juga: Vaksin Covid-19, Bantuan dari Prancis Tiba di Bandara Soekarno Hatta

Hal ini terjadi karena orang yang tidak menjaga kesehatan gigi dan mulut dapat menghasilkan penyakit lain pada tubuhnya.

Bakteri dalam mulut maupun gigi dapat memicu penyakit jantung, diabetes, hipertensi, dan pneumonia.

Sementara selama era pandemi berlangsung, 2 dari 5 orang dewasa menyatakan tidak menyikat gigi sepanjang hari.

7 dari 10 orang yang ditanyakan juga mengaku menghindari untuk mengunjungi dokter demi kesehatan gigi dan mulutnya.

Keterangan ini disampaikan Kemenkes dalam Instagramnya @kemenkes_ri pada 12 September 2021.

Baca Juga: Vaksin Dosis 2 Tahap 2 Stadion Gajayana Kota Malang Telah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Data tersebut sekaligus menerangkan bahwa terjadi penurunan kebiasaan menyikat gigi 2 kali sehari dibandingkan pada tahun 2012.

Untuk mengembalikan kesehatan gigi dan mulut, masyarakat dianjurkan untuk mengikuti 3 langkah berikut:

1. Membiasakan perilaku menjaga kesehatan gigi dan mulut dengan menyikat gigi 2 kali sehari dan mengganti sikat gigi 3 bulan sekali.

2. Hindarilah faktor risiko yang mengganggu kesehatan gigi dan mulut seperti konsumsi makanan manis, rokok dan alkohol.

3. Memeriksakan gigi ke dokter secara rutin setiap 6 bulan sekali, serta

4. Perbanyak mengkonsumsi air putih

Baca Juga: Varian Mu, Anggota Baru Covid-19 yang Berefek pada Kemampuan Vaksin

Untuk menghindari covid-19 nya sendiri, Masyarakat dianjurkan untuk tetap memperketat Prosedur Kesehatan (Prokes).***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler