Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 34 Saksi dan Gelar Perkara untuk Penetapan Tersangka

19 September 2021, 09:04 WIB
ilustrasi: kebakaran lapas, Polisi akan segera tetapkan tersangka /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lagi terhadap saksi-saksi kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Jum'at, 17 September 2021.

Di antara saksi-saksi yang diperiksa kembali adalah tujuh orang petugas Lapas, baik perwira piket maupun anggota piket, juga beberapa komandan atau anggota dari pintu utama di P2U.

Termasuk dari saksi-saksi tersebut adalah petugas dapur, dan satu lagi yang juga akan diperiksa pada hari itu tapi ditunda karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit, yaitu Polsuspasnya.

Baca Juga: Update Terbaru! Kebakaran Besar di Bumiayu Kedungkandang Malang Ternyata Gudang Barang

Pada hari itu juga dilakukan olah TKP lagi untuk olah TKP ulang bersama-sama dari tim labfor untuk bisa mengumpulkan alat-alat bukti yang lain.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun Instagram @poldametrojaya.

Sementara Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan bahwa sampai pada hari itu (Jum'at, 17 September 2021), totalnya ada 34 saksi yang sudah diperiksa.

Saksi-saksi itu, yang pertama dari petugas Lapas, yang kedua dari warga binaan yang masih ada, lalu yang ketiga dari saksi yang berdampingan.

"Ada tiga klaster lah kurang lebih bentuk pemeriksaan saksi," ungkap Tubagus dikutip Malang Terkini dari tayangan di akun Instagram @poldametrojaya pada Minggu, 19 September 2021.

"Terus kemudian sudah dilakukan juga pemeriksaan ahli. Dan oleh karena itu, diadakan pengolahan, bukan pengolahan ulang, tetapi lebih kepada mendeteksi kekurangan-kekurangan hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik kemudian bukti-bukti lain, seperti SOP dan lain sebagainya," ungkapnya lagi.

Baca Juga: Terkait Sengketa Tanah, Rocky Gerung Sebut Ada Perselingkuhan Pemodal Besar dengan Kekuasaan

Pada kesempatan itu, Tubagus juga menjelaskan pasal-pasal untuk kasus kebakaran Lapas kelas I Tangerang, yaitu pasal 187 dan 188 KUHP, serta pasal 359 KUHP.

Pasal 187 dan 188 itu orientasinya kepada api atau penyebab kebakaran. Sedangkan pasal 359, orientasinya akibat yang ditimbulkannya adalah matinya seseorang.

"Jadi, ada dua peristiwa yang menjadi objek penyidikan dari penyidik. Yang pertama adalah 188 187, mengarah kepada awal timbulnya api," papar Tubagus

"Kenapa dipakai 187 atau 188? Nanti akan ditentukan unsur kesengajaannya dan lain sebagainya. Terus kemudian 359, akibat materiilnya adalah mengakibatkan meninggalnya seseorang," paparnya lagi.

"Itu arah penyidikannya, mudah-mudahan dalam waktu dekat, kurang lebih awal minggu depan kita akan rilis untuk seluruh hasilnya, mudah-mudahan tidak ada kendala lagi," lanjutnya.

"Gelar perkara yang akan datang, mungkin di awal minggu depan, mudah-mudahan Senin atau Selasa kita bisa melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tersebut.

Baca Juga: Kunjungi Rocky Gerung Fadli Zon Mengaku Terima Tumpukan Pengaduan Kasus Sengketa Tanah dari Seluruh Indonesia

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, peristiwa kebakaran hebat terjadi di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu, 8 September 2021 dan menewaskan 41 narapidana.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Instagram Polda Metro jaya

Terkini

Terpopuler