Dukung Penangkapan Bahar bin Smith, BEM PTAI Sebut Tindakan Polda Jabar sudah Sesuai Prosedur  

5 Januari 2022, 10:33 WIB
BEM PTAI sebut penangkapan Bahar bin Smith sudah sesuai prosedur /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

 

MALANG TERKINI – Ditangkapnya Bahar bin Smith oleh pihak kepolisian pada 4 Januari 2021 lalu menuai tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) yang menyatakan tanggapannya dan menyebut tindakan yang dilakukan kepolisian, dalam hal ini Polda Jabar, sudah sesuai prosedur.

Diwakili oleh koordinator pusat BEM PTAI, Cecep Hidayatullah menyatakan dukungan kepada pihak kepolisian yang melakukan pengamanan kepada Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bahar bin Smith Ditahan, Polisi Ungkap Potensi Mengulangi Perbuatan dan Menghilangkan Barang Bukti

Dilansir Malang Terkini dari Antara pada 5 Januari 2021, Cecep mengungkapkan dukungannya tersebut dengan mengatakan bahwa sebagai aparat negara dalam penegakan hukum, polisi wajib untuk memproses segala tindakan yang diduga melanggar hukum.

Cecep menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum sehingga polisi tidak boleh melakukan pembiaran.

Koordinator BEM PTAI itu beranggapan jika polisi sudah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka, maka Langkah penangkapan yang diambil polisi sudah dapat dikatakan tepat dan sesuai prosedur yang berlaku. Maka tidaklah salah jika sudah ada proses secara hukum.

Baca Juga: Baru Usia Dua Bulan Rayyanza Malik Ahmad Sudah Disunat, Ekspresinya Wajahnya Jadi Sorotan Warganet

Lebih lanjut Cecep Hidayatullah menyatakan ujaran kebencian akan meresahkan masyarakat dan itu tidak boleh terjadi. Begitu pula jika keresahan ditujukan kepada pejabat negara yang harus dijaga kewibawaannya.

Maka dari itu, Cecep berharap sebagai warga negara hendaknya dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebut pihak lainnya. Sebagai contoh dalam hal ini adalah anggota TNI.

Sebagai panglima tertinggi, hukum di Indonesia memiliki fungsi sebagai alat untuk mengatur masyarakat, diantaranya agar tidak menyebarkan fitnah, penghasutan dan melakukan provokasi.

Baca Juga: Siapa Perempuan Tercantik versi Al-Qur'an, Ini Jawaban Ustadz Hanan Attaki

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith ditangkap pihak kepolisian setelah resmi dinyatakan sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

Bahar ditangkap dan diamankan di Polda Jawa Barat, sebagai tempat yang diduga menjadi lokasi penyebaran berita bohong tersebut.

Bersama Bahar, polisi juga mengamankan seorang pemilik akun YouTube berinisial TR karena dianggap kanal Youtubenya menjadi alat penyebaran berita tak benar tersebut.

Bahar sendiri dilaporkan di Polda Metro Jaya dengan nomor: B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Jika terbukti bersalah, ia akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. ***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler