Cara Membuat KTP Digital dan Syaratnya Secara Online, Simak Langkah-Langkahnya

9 Januari 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi EKTP - Langkah-langkah dan syarat membuat e-KTP atau identitas digital secara online. /Malang Terkini/Gilang Rafiqa Sari

 

MALANG TERKINI – Cara membuat KTP digital dan syaratnya secara online diberikan dari Disdukcapil langkahnya dengan mudah. 

Berikut ini cara membuat KTP digital dan termasuk syaratnya yang dibutuhkan secara secara online.

Cara membuat KTP digital akan diulas dalam artikel ini untuk memudahkan Anda membuat KTP digital sendiri.

Cara membuat KTP digital memudahkan warga negara Indonesia untuk mendapatkan KTP secara praktis.

Baca Juga: Pembuatan Identitas Digital, Warganet: Bagaimana yang Tidak Punya Smartphone dan Gaptek?

Seperti dikutip dari saluran YouTube pribadi Prof Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri, 6 Januari 2022 Pembuatan e-KTP digital ini adalah salah satu inovasi yang dilakukan Disdukcapil dengan mulai diterapkan uji coba identitas digital atau e-KTP digital. 

Penerapan uji coba e-KTP digital ini diterapkan pada 58 kabupaten/kota seluruh Indonesia sejak tahun 2021.

Dengan inovasi pelayanan Disdukcapil ini maka masyarakat tidak perlu lagi membuang waktu untuk mondar mandir mengurus e-KTP.

Karena e-KTP ini dapat dilakukan secara online dan tidak perlu mencari surat pengantar RW maupun RW seperti saat membuat e-KTP secara manual.

Akan tetapi karena membuat identitas digital atau e-KTP harus memenuhi beberapa syarat. 

Syarat yang dimaksud dalam pembuatan e-KTP adalah sebagai berikut.

1. Harus memiliki smartphone.

2. Daerahnya memiliki jaringan.

3. Masyarakatnya mampu menggunakan teknologi.

Baca Juga: Manfaat Tumbuhan Bagi Kehidupan, Sumber Kehidupan dan Bahan Obat-obatan?

Oleh karena itu Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan e-KTP digital untuk sementara akan dilakukan secara bertahap.

Untuk itu Dukcapil tetap memberikan layanan secara bertahap dimana yang belum punya hp masih tetap dilayani secara manual.

Disebutkan oleh Zudan bahwa Dukcapil tetap melakukan sistem double track services yaitu layanan digital dan secara manual dua-duanya bisa dilayani dengan baik.

Identitas digital kependudukan atau e-KTP merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang. 

Seorang tersebut terdaftar sebagai penduduk dan dipastikan bahwa identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

Baca Juga: ODGJ di Semarang Mencuri 47 Tabung Gas LPG dan Menjual Lewat Facebook, Mengaku Uangnya untuk Fakir Miskin

Untuk dapat melakukan identitas kependudukan setelah melakukan instalasi kita dapat aplikasi kita harus melakukan beberapa tahap berikut ini.

1. Mengunduh aplikasi Identitas Digital (ID) dari playstore.

2. melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat email dan nomor HP.

3. melakukan verifikasi data melalui face recognition.

4. verifikasi email untuk dapat login ke dalam aplikasi.

Dalam aplikasi ini terdapat berbagai menu, menu-menu utama mencakup data keluarga, dokumen kependudukan, dokumen lain hasil integrasi NIK seperti NPWP, dan kartu Vaksin.

Aplikasi ini juga bisa menampilkan QR code digital, biodata, dan histori aktivitas yang sudah pernah dilakukan. 

Itulah cara dan syarat untuk membuat e-KTP digital salah satu inovasi layanan dari Disdukcapil salah satu cara untuk efisiensi dan efektifitas kerja.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: YouTube Prof Zudan Arif Fakrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler