Mau STB TV Digital Gratis dari Kominfo? Simak Tata Cara dan Syaratnya

10 Januari 2022, 14:08 WIB
Ilustrasi - Cara mendapatkan STB TV digital gratis dari Kominfo, simak semua syarat dan tata caranya. /Pixabay/renateko


MALANG TERKINI – STB TV digital gratis dari Kominfo diberikan kepada masyarakat Indonesia dengan beberapa syarat.

Bagaimana STB TV digital gratis dari Kominfo didapatkan? Kominfo membagikan 6,8 juta Set To Box (STB) kepada masyarakat.

Untuk mendapat STB TV digital gratis dari Kominfo ada beberapa syarat dan cara yang harus dilakukan. Simak cara mendaftar penerima set top box tv digital gratis.

Baca Juga: Sinopsis Film ONLY THE BRAVE Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Berdasarkan Kisah Nyata Pemadam Kebakaran

STB TV digital gratis dari Kominfo seperti dilansir dari website resmi Kominfo, 30 Juni 2021 akan dibagikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Nantinya siaran TV analog di seluruh Indonesia akan dihentikan atau dimatikan secara bertahap dimulai bulan Agustus 2021 hingga bulan November 2022.

Sebagai gantinya maka semuanya dilakukan oleh siaran TV digital dimana program migrasi mode siaran TV ini disebut dengan analog switch off (ASO).

Walaupun demikian para pemilik TV lama yaitu TV analog biasa dan tabung tidak perlu cemas karena TV tersebut masih dapat dipergunakan dengan menambah perangkat STB pendukung standar TV digital di Indonesia.

Baca Juga: Viral! Video Lelaki Menendang Sesajen di Area Gunung Semeru Lumajang, Cak Thoriq: Orang Datang dari Luar

Ada kabar gembira pula bagi masyarakat yang berkategori kurang mampu atau miskin, sejak Juli 2021 pemerintah mulai memberikan STB secara gratis.

Dari Kementerian Kominfo sudah membuat program pemberian STB untuk masyarakat kurang mampu sesuai dalam aturan pemerintah dan peraturan menteri.

Pemberian STB kepada masyarakat kurang mampu ini sudah masuk dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kominfo.

Pada data Badan Pusat Statistik tercatat dari Kominfo bahwa ada 6,8 juta keluarga miskin memiliki televisi yang rencananya menerima bantuan STB . 

Di pasaran harga STB TV digital mulai dari Rp210.000 sampai diatas harga Rp500.000 yang dirasakan cukup terjangkau bila dihitung 1 keluarga ingin menikmati siaran TV digital dan tidak perlu mengganti TV baru.

Baca Juga: Jadwal Bola 11 Januari 2022 Lengkap dengan Link Nonton, Mulai Liga 1, Piala Fa, Hingga Piala Afrika

Data penerima STB TV digital yang dimiliki oleh .Kominfo berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) disediakan oleh Kemensos yang sudah melakukan verifikasi berjenjang.

Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan STB TV digital adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki e-KTP.

- Penerima salah satu bantuan sosial (Bansos) dapat berupa PKH, BST, ataupun BPNT.

- NIK akan dicocokkan dengan dengan pengusulan data DTKS Kemensos.

- Penyalurannya melalui Kantor Pos dengan waktu yang disesuaikan dengan tahap migrasi TV digital tahun 2022.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Aplikasi POS Kasir Fitur Lengkap dan Murah, Ada yang Gratis

STB Gratis ini rencananya akan didistribusikan sekitar bulan Februari atau Maret 2022 sebelum ASO Tahap I mulai diberlakukan yaitu sekitar 30 April 2022.

Itulah tata cara dan syarat untuk mendapatkan STB TV digital gratis, semoga bermanfaat.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: dtks.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler