Ungkap Kasus Pemerasan Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo, Pelaku Butuh Uang untuk Beli Obat Terapi

31 Januari 2022, 06:11 WIB
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus pelaku pemerasan modus tabrak lari di Pasar Rebo yang videonya viral media sosial /Tangkapan layar Instagram/@magelang_raya dan PMJ News/Yeni

MALANG TERKINI - Polres Metro Jaktim mengungkap kasus pelaku pemerasan modus tabrak lari yang seolah-olah kaki terlindas mobil dan pura-pura pincang.

Sebelumnya, video aksi pelaku pemerasan modus tabrak lari itu beredar dan menjadi viral di media sosial.

Video aksi pelaku pemerasan modus tabrak lari tersebut muncul pada Jum'at, 28 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Modus Pura-pura Tertabrak Mobil di Jakarta Timur

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono melalui konferensi pers pada Minggu, 30 Januari 2022.

"Jadi, secara kronologis saya sampaikan, video itu muncul hari Jum'at, 28 Januari. Kemudian setelah kita lihat video di sosial media, langsung kita turunkan tim ke TKP," ujarnya dalam konfers sebagaimana dikutip Malang Terkini dari unggahan di akun IG @jayalah.negriku.

Budi mengatakan, hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP menyatakan memang benar ada kejadian modus orang yang pura-pura terlindas dan melakukan pemerasan terhadap korban mobil Avanza warna hitam pada Rabu, 26 Januari 2022.

Baca Juga: Giorgino Abraham Umumkan Terpapar Positif Covid-19 melalui Akun Instagram Pribadinya

Setelah itu, pihak kepolisian melaksanakan penyelidikan. Seluruh anggota tim gabungan Polres Jakarta Timur dan Polsek Pasar Rebo mensisir dari TKP awal.

"Karena TKP awalnya adalah TL Pasar Rebo, dari situ kita menemukan alur gambaran ke mana tersangka itu terakhir pergi," kata Budi.

Setelah mereka menelusuri, diketahui ternyata yang bersangkutan sempat pergi ke RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) di Cibubur.

Baca Juga: Dorce Gamalama Tanggapi Tokoh Ulama Tentang Wasiatnya Ingin Dimakamkan Sebagai Perempuan

"Dari situ, kita mencari informasi siapa yang bersangkutan itu, akhirnya didapat tersangka namanya AF," ungkap Budi.

Selanjutnya, tim gabungan Polsek Pasar Rebo yang dipimpin Kapolsek dan Kanit di Polres Metro Jaktim berhasil menangkap tersangka AF di daerah Depok.

Berdasar dari hasil interogasi dan pertanyaan, AF memang sengaja melakukan pemerasan dengan pura-pura terinjak karena butuh uang untuk membeli obat-obatan.

"Yang bersangkutan adalah pernah pengguna aktif heroin atau putau, dan melakukan terapi tapi memang membutuhkan obat sehingga yang bersangkutan alasannya itu ya, tetapi tidak dibenarkan," ujar Budi.

Baca Juga: Profil Lyodra Ginting dan Riza Syah yang Resmi Berpacaran

Kapolres menyebutkan, pekerjaan sehari-hari tersangka AF adalah tukang parkir di ruko-ruko di daerah Depok.

"Jadi yang bersangkutan kerjanya itu, kemudian melakukan pemerasan," kata dia menambahkan.

Budi memberitahukan bahwa di kaki AF memang ada luka, tetapi itu adalah luka lama karena ia pernah tertabrak truk pada tahun 2021.

"Jadi, kakinya sempat ada bekas cacat, memang diseset kulitnya sehingga berbentuk cacat di kaki sehingga pincang jalannya, tetapi itulah digunakaan modus oleh tersangka jika memang bertemu calon korban, nunjukin kakinya yang bekas luka itu," terangnya.

Baca Juga: Viral Sebuah Video Seorang Pria Bermodus Pura-pura Tertabrak Mobil, Ini Kata Kapolres Jakarta Timur

Budi mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah AF pernah melakukan hal serupa di tempat lain.

"Memang sementara ini, pengakuan yang bersangkutan baru sekali, tapi tidak menutup kemungkinan ada TKP lain karena memang yang bersangkutan sudah modus dan niat seperti itu sampai kakinya yang luka pun dugunakan alasan," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka AF dikenakan dua pasal, yakni 368 ayat (1) KUHP dan 318 KUHP.

"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun. Jadi, ada fitnah dan melakukan pemerasan," ujar Kapolres Budi Sartono.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @jayalah.negeriku

Tags

Terkini

Terpopuler