Cara Menautkan Nomor Rekening atau E-Wallet untuk Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12-22

22 Februari 2022, 17:23 WIB
Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 sampai dengan 22 perlu mencatat batas akhir penautan rekening atau e-wallet kartu prakerja, dan caranya /Tangkap Layar Instagram @prakerja.go.id

 

MALANG TERKINI - Ada informasi terbaru untuk Penerima Kartu Prakerja gelombang 12-22, mengenai batas akhir penautan rekening atau e-wallet.

Bagi Penerima Kartu Prakerja gelombang 12-22 diharapkan menautkan rekening atau e-wallet paling lambat 10 Maret 2022, pukul 23.59 WIB.

Penerima Kartu Prakerja gelombang 12-22 yang belum menautkan dan/atau ingin mengubah rekening atau e-wallet, bisa dilakukan sampai 10 Maret 2022, pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Tak Hanya Jadi Peran Utama, Reza Rahadian Nyanyikan OST Film Garis Waktu ‘Diam dan Terdiam’

Dikutip dari Malang Terkini dari akun Instagram @prakerja.go.id mengenai batas akhir penautan rekening atau e-wallet, dijelaskan bahwa fitur untuk menautkan rekening atau e-wallet akan non-aktif, setelah melewati batas akhir.

“Setelah melewati batas akhir, fitur untuk menautkan rekening atau e-wallet akan nonaktif,” ujar akun Instagram @prakerja.go.id.

“Bagi Sobat penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 sampai dengan 22 yang belum menautkan rekening atau e-wallet serta jika ingin mengubah rekening atau e-wallet, mohon segera melakukannya paling lambat tanggal 10 Maret 2022, pukul 23.59 WIB,” tambahnya.

Lantas bagaimana cara menautkan rekening atau e-wallet untuk Penerima Kartu Prakerja gelombang 12-22?

Baca Juga: 8 Rekomendasi Drama Korea-Asia Terbaru dan Terpopuler di Netflix 2022: Nomor 5 Dibintangi Iko Uwais, Indonesia

Dikutip dari situs resmi Prakerja.go.id terkait cara menyambungkan nomor rekening atau e-wallet sebagai berikut.

Namun, Penerima Kartu Prakerja gelombang 12-22 perlu memperhatikan hal-hal berikut ini, sebelum menyambungkan rekening bank atau e-wallet. Anda harus pastikan:

1. Nomor rekening bank dan e-wallet/e-money kamu merupakan atas nama Anda sendiri atau menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja;

2. Apabila memilih e-wallet, pastikan Anda telah mempunyai akun e-wallet di salah satu mitra prakerja.go.id seperti OVO, LinkAja, Gopay, dan DANA;

3. Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon akun e-wallet atau e-money Anda

4. Akun e-wallet Anda sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (verifikasi KTP dan Swafoto).

Baca Juga: Kisah Nyata! Gadis Cantik Berubah Jadi Pocong Selama Seminggu Saat Camping di Gunung Salak

Kemudian, cara menyambungkan rekening atau e-wallet sebagai berikut:

1. Login akun Anda di www.prakerja.go.id lalu masuk ke dashboard akun Anda. Pada bagian rekening, klik Sambungkan

2. Jika Anda mau menyambungkan dengan rekening bank, pilih bank yang diinginkan, kemudian klik Sambungkan

3. Masukkan data rekening Anda. Pastikan Anda memasukkan data yang benar. Kemudian, klik Konfirmasi

4. Rekening bank Anda sudah tersambung kea kun Prakerja

5. Apabila Anda memilih e-wallet, pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet Anda yang telah KYC atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium.

6. Apabila nomor HP sudah benar, Anda bisa klik Aktifkan atau Konfirmasi

Baca Juga: Berapa Tarif Iuran dan Apa Saja Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 2 Tahun 2022? Ini Penjelasan Lengkapnya

7. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda

8. Jika Anda telah salah memasukkan OTP lebih dari empat kali, maka Anda harus menunggu dan mencoba kembali setelah satu jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.

9. Selanjutnya, masukkan security code akun e-wallet yang Anda pilih untuk disambungkan

10. SELAMAT, Anda berhasil menyambungkan rekening atau e-wallet

Demikian informasi mengenai batas akhir dan cara menautkan rekening atau e-wallet untuk Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12-22.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler