Pria Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Gresik Ditangkap, Ternyata Korban Berjumlah Dua Orang

26 Juni 2022, 20:15 WIB
Pria yang Diduga ada di Video Pelecehan Seksual Ditangkap //Tribratanews/

MALANG TERKINI – Satreskrim Polres Gresik telah menangkap pria yang diduga melakukan pelecehan seksual pada Kamis, 23 Juni 2022 malam hari.

Kronologi penangkapan pelaku dimulai saat beredar rekaman video 1 menit 58 detik yang tengah viral di media sosial, saat itu pelaku terlihat mengenakan baju putih.

Pelaku menarik tangan korban yang merupakan anak kecil berkerudung coklat di depan toko kelontong yang berada di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Baca Juga: Viral! Seorang Wanita Diduga Mengalami Pelecehan Seksual oleh Pria Berjaket Ojek Online Tanpa Pertolongan

Kemudian melihat arah toko lalu duduk disampingnya dan mencium bibir korban berulang kali. Setelah pelaku mencium korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Penangkapan pria yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Saat ditangkap pelaku mengenakan pakaian warna merah dan ditangkap di wilayah Kenjeran, Kota Surabaya.

Terduga pelaku berinisial BC berusia 39 tahun, warga Kenjeran Kota Surabaya. Sementara, korbannya Berinisal R dan I, keduanya masih di bawah umur.

Baca Juga: Download Clash of Clan 14.555.11 Apk dari Android dan iOS Terlengkap

“Pelaku beraksi di dalam toko menimpa korban pertama kemudian korban kedua di depan toko dan terekam kamera CCTV,” tutur Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz.

Saksi dalam kasus ini membenarkan bahwa pelaku melakukan aksi pelecehan seksual.

“Kami amankan kurang dari 1 x 24 jam di Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas AKBP Mochamad Nur Aziz.

Pelaku dikenakan pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Soal Pilres 2024, Pengamat Politik Sebut Anies Baswedan Berpotensi Terkena Framing Politik Identitas

Sementara itu, pelaku terkena ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan motif pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran birahinya meningkat.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Tags

Terkini

Terpopuler