MALANG TERKINI - Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD kembali menyoroti kasus kematian ajudan Ijen Ferdy Sambo, Bigradir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia mengingatkan jika kasus kematian anggota polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut harus dibuka sejujur-jujurnya.
Mahfud MD mengaku punya pandangan tersendiri tentang kasus tersebut. Ia juga menyebut sudah mendapatkan informasi dari beberapa pihak.
Baca Juga: Update Kasus Kematian Brigadir J, Presiden Jokowi Berikan Pesan Khusus untuk Aparat Kepolisian
Meski demikian, pihaknya tidak boleh ikut campur dalam proses penyelidikan kasus Brigadir J itu.
Hal itu disampaikan disampaikan Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam seusai melakukan audiensi dengan Perwakilan Marga Hutabarat, Rabu, 3 Agustus 2022.
"Saya hanya mencatat karena soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur," ucapnya.
Mahfud MD melanjutkan dalan kasus ini, tugasnya hanya mengawal kebijakan atau arahan Presiden Jokowi (Joko Widodo) yang meminta kematian Brigadir J harus dibuka dengan benar.
Terkait kematian Brigadir J, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut telah mengantongi keterangan dari sejumlah pihak.
Di antaranya, keluarga, intelijen, purnawirawan polisi ada, Kompolnas, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dari sumber-sumber perorangan di Densus juga BNPT," ujarnya.
Mahfud MD juga mengaku tidak pernah menyampaikan siapa yang salah terkait kematian Brigadir J, apakah Bharada E atau Ferdy Sambo.
"Saya tidak pernah mengatakan itu. Saya hanya mengatakan buka sejujur-jujurnya karena semua kita punya catatan," katanya.
Sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD tidak bisa ikut campur terlalu jauh dalam kasus kematian Brigadir J. Tapi, hanya bisa mengawal pelaksanaan pengungkapan kasus ini dari sudut pandang kebijakan negara.
"Menko Polhukam nggak boleh masuk ke pro justicia tapi mengawal pelaksanaannya dari sudut kebijakan negara bukan dari teknis penyidikan," tuturnya.
Diketahui, Brigadir J tewas dalam peristiwa tembak menembak antara kepolisian di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022. Hingga saat ini, penyidikan kematian Brigadir J masih terus dilakukan, termasuk oleh Komnas HAM.***(Amir Faisol/Pikiran Rakyat)
Disclaimer: Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Terkait Kematian Brigadir J, Mahfud MD Akui Punya Pandangan Sendiri: Kita Punya Catatan"