Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah Marcel Radhival ke Polda Jatim Terkait Pencemaran Nama Baik

3 Agustus 2022, 21:58 WIB
Gus Samsudin pemilik padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar, Jawa Timur, melaporkan Pesulap Merah terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik /Tribata Blitar/polri.go.id/

MALANG TERKINI - Gus Samsudin, pemilik padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar, melaporkan Pesulap Merah (Marcel Radhival) ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Gus Samsudin datang ke SPKT Polda Jatim bersama pengacaranya yaitu Teguh Puji Wahono pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Pesulap Merah atau Marcel Radhival dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Gus Samsudin.

Baca Juga: Padepokan Milik Gus Samsudin Resmi Ditutup Usai Demo dari Warga Sekitar

"Jadi, kedatangan kami ke sini untuk melaporkan si Marcel atau Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, menggiring opini masyarakat apa yang dilakukan Gus Samsudin menipu atau sebuah trik. Nanti akan diproses sesuai hukum berlaku," ujar Teguh Puji Wahono, dilansir dari Antara.

Pesulap Merah dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 UU ITE, mengenai konten video yang dibuat di media sosial dan YouTube.

Teguh menyatakan bahwa jumlah videonya sudah banyak yang beredar di media sosial dan kanal YouTube dengan nama Marcel Radhival.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Semakin Janggal, Saat Pesan Whatsapp Brigadir J pada Sang Pacar Terkuak

Menurut Teguh, Pesulap Merah dalam videonya itu menganggap bahwa metode pengobatan yang dilakukan Gus Samsudin adalah trik atau penipuan.

"Marcel kan bukan penegak hukum yang bisa men-judge kami. Mediasi sudah tetapi si Marcel bersikukuh menganggapnya benar," ungkapnya.

Sementara itu, Gus Samsudin mengatakan bahwa pelaporan terhadap Pesulap Merah itu sekaligus untuk mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam bermedsos.

"Ini juga menjadi pelajaran kepada semua masyarakat bahwa ketika berbicara harus dilandasi fakta yang ada. Untuk siapa pun di media sosial apa pun itu yang sudah mengatakan kalau saya melakukan penipuan maka akan saya laporkan," kata dia.

Baca Juga: Update Penyelidikan Dugaan Penimbunan Sembako Bansos di Depok, JNE Sebut Beras yang Dikubur Rusak karena Basah

Ia menyatakan bahwa bagi siapa pun di media sosial yang menyebut dirinya melakukan penipuan maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

"Kalau tidak bisa membuktikan dan hanya berasumsi saja maka saya laporkan karena ini negara hukum," ujar Samsudin.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler