Update Kasus Brigadir J: 16 Perwira Ditempatkan di Tempat Khusus, Siapa Saja Mereka?

13 Agustus 2022, 17:47 WIB
Ilustrasi: 16 Perwira polisi ditempat di tempat khusus /Pexels/Donald Tong/

MALANG TERKINI - Buntut kasus kematian Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo, hari ini 16 perwira polisi ditempatkan di tempat khusus, diantaranya di Provos Mabes Polri.

Belasan perwira tersebut diduga melakukan pelanggaran etik kepolisian, tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jumlah ini bertambah 4 orang dari sebelumnya, di mana pada kamis 11 Agustus 2022 dilaporkan ada 12 perwira yang taruh di tempat khusus.

Baca Juga: Laporan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati Dihentikan, Polri Akan Fokus Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 13 Agustus 2022.

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," ungkap Dedi, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara.

Empat perwira yang hari ini di taruh di patsus hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada Jumat 12 Agustus 2022 malam.

"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujarnya.

Baca Juga: Ketika Irjen Ferdy Sambo Menangis di Depan Kompolnas

Merekatersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar.

"Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.

Meski demikian, belum ada pengumuman resmi soal daftar 16 orang yang ditempatkan di tempat khusus tersebut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Cita Citata: Umur, Nama Asli, Karir dan Akun Instagram

Pekan lalu, Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti soal pelanggaran etik dalam penanganan kasus Brigadir J di awal. 

Mahfud MD mengatakan jika polisi yang tidak provesional dalam menangani kasus ini di awal bisa masuk ranah pidana, tidak hanya etik.

Salah satu contoh adalah soal pencopotan CCTV di sekitar TKP yang dinilai tidak provesional dan bisa masuk obstraction of justice.

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Bisa Diungkap Asal Kita Kawal dari Ranjau Geng Pelaku

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar pria kelahiran Madura itu.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler