Tanggapi Video Viral, Apakah Karyawan Alfamart Bisa Ditindak dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 3?

15 Agustus 2022, 22:00 WIB
Karyawan Alfamart yang Diduga Diancam UU ITE oleh Pengacara dan Ibu Mariana //Tangkap layar/Twitter/Mei2Namaku/

MALANG TERKINI – Video viral belakangan ini yang beredar mengenai seorang ibu-ibu menuntut karyawan Alfamart dengan pasal UU ITE.

Ibu-ibu tersebut diduga telah mengambil cokelat di Toko Alfamart Tangerang Selatan tanpa membayar dan videonya diunggah ke media sosial.

Ibu-ibu tersebut tampaknya tidak terima atas beredarnya video tersebut sehingga membuat karyawan Alfamart tersebut diduga dipaksa untuk meminta maaf dan dibagikan di media sosial.

Baca Juga: Heboh Viral Tiktok: Ibu-Ibu Pencuri Coklat Alfamart Diduga Bos Konter HP

Video tersebut beredar melalui akun Twitter Mei2Namaku yang diunggah tanggal 14 Agustus 2022. Seorang ibu-ibu yang diduga mengambil cokelat datang didampingi pengacaranya diduga mengancam karyawan Alfamart dengan UU ITE.

“Saya karyawan Alfamart ingin mengklarifikasi video yang tersebar di media sosial karena sudah ada kesalah pahaman antara kita berdua dan telah merugikan ibu Mariana dan saya memohon maaf kepada ibu Mariana karena tersebar video yang kemarin dan Alhamdulillah sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Sekian klarifikasi dari pihak saya terima kasih atas nama Amel,” tutur karyawan tersebut.

Kemudian, pengacara atau kuasa hukum tersebut memberikan klarifikasi dan penjelasan bahwa kasus tersebut ada kesalah pahaman.

“Saya dari tim kuasa ibu Alhamdulillah sudah terjadi kesepakatan bersama artinya dari adik Amelia sudah memohon maaf dan sudah meminta maaf kepada ibu Mariana atas video yang telah beredar maka video-video yang beredar kemarin sangat merugikan ibu Mariana. Pada hari ini sudah selesai, kepada karyawan dan manager Alfamart kami memohon maaf juga atas terjadinya kesalahpahaman antara karyawan Alfamart dan ibu Mariana,” tutur pengacara Ibu Mariana.

Baca Juga: Biodata dan Profil Nathalie Holscher Mantan Istri Komedian Sule: Umur, Anak, Hingga Karir

Lalu netizen tak hentinya mencari tahu apakah karyawan alfamart tersebut bisa ditindak dengan UU ITE pasal 27 ayat 3?

Dilansir melalui akun TikTok rumah_pancasila yang diunggah pada tanggal 15 Agustus 2022, karyawan Alfamart tersebut tidak dapat dituntut dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3.

Dalam video tersebut dijelaskan kronologi awalnya bahwa beredar video viral tentang ibu mengambil cokelat di Alfamart tidak membayar, naik di mobil dishooting sama staf Alfamart dinaikkan di media sosial.

Ibu ini marah kemudian datang bersama pengacaranya dan mengancam kalau tidak meminta maaf maka staf Alfamart ini akan dituntun dengan UU ITE pasal 27 ayat 3.

Baca Juga: Hotman Paris Ditunjuk Alfamart Sebagai Kuasa Hukum untuk Penyelesaian Kasus Pencurian Cokelat

“Maka Rumah Pancasila harus menjawab, mbak yang menjadi staf Alfamart ini tidak dapat dituntut dengan UU ITE pasal 27 ayat 3, mengapa?” jelasnya.

Menurutnya karena sudah ada MoU antara Menteri Informatika dan Komunikasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri bahwa setiap konten atau video yang berisi tentang sebuah kenyataan atau fakta itu tidak dapat diterapkan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Dalam hal ini apa yang dishooting oleh staf alfamart ini adalah benar bahwa ibu ini mengambil cokelat dan tidak membayar sudah naik di mobil, maka mbak yang mengangkat video ini atau siapapun yang mengedarkan video ini tidak dapat dituntut pencemaran nama baik.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Tiktok rumah pancasila

Tags

Terkini

Terpopuler