Resmi Bank Indonesia Luncurkan Uang Baru 2022: Mulai dari Pecahan Rp1.000 Hingga Rp100.000

18 Agustus 2022, 14:16 WIB
Bank Indonesia Luncurkan Uang Baru Tahun Emisi 2022 dengan tujuh bentuk pecahan antara lain Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000 /bi.go.id/

MALANG TERKINI – Bank Indonesia secara resmi meluncurkan uang Rupiah kertas tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Peluncuran dilakukan pada Kamis, 18 Agustus 2022 yang dihadiri oleh Gubernur BI Perry wirjoyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya luncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Kata Perry Wirjoyo di Jakarta seperti dikutip dari Antara News pada 18 Agustus 2022.

Perry Wirjoyo menjelaskan bahwa ketujuh mata uang pecahan TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta kebudayaan Indonesia pada bagian belakang uang.

Baca Juga: 11 Profil Negara ASEAN, Lengkap: Nama Ibukota, Mata Uang, Tanggal Bergabung hingga Bahasa Resmi

Meskipun terdapat tiga aspek inovasi penguatan dalam uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andalan dan ketahan bahan uang yang lebih baik.

Menurut Perry inovasi bertujuan agar uang semakin mudah untuk diketahui keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan serta sulit dipalsukan.

Perry mengatakan peluncuran uang TE 2022 yang bertepatan dengan HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme untuk pemulihan ekonomi nasional.

“Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediahkan uang rupiah yang berkualitas dan terpecaya. Sebagai simbol kedaulatan dan pemersatu bangsa”, kata Gubernur BI Perry Wirjoyo.

Baca Juga: Awal Mulai Lahirnya Bank Syariah di Indonesia

Sementara itu Menurut Perry pengeluaran uang TE 2022 tidak berdampak dengan pencabutan atau penarikan uang rupiah yang keluar sebelumnya. Seluruh uang rupiah kerta dan logam yang telah dikeluarkan tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum di cabut atau di tarik dari perdaran oleh BI.

Perry menyampaikan Masyarakat dapat melakukan penukaran uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediahkan BI dengan pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman www.pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut lanjutnya dapat diakses masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai pada 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022: Cara Cek dan Bayar Denda e-Tilang Online dan Offline di Bank BCA, BNI, BRI, dan Mandiri

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapakan delapan pahlawan nasional sebagai gambar uang TE 2022 yang tertuang dalam keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pahalwan nasional tersebut meliputi Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta pada pecahan uang kerta Rp.100.000, Ir H Djuanda Kartawidjaja pada Rp50.000, Dr GSSJ Ratulangi pada Rp20.000 dan Frans Kaisiepo pada Rp10.000, Dr KH Idham Chalid pada uang Rp5.000, Mohammad Hoesni Thamrin pada Rp2.000 dan Tjut Meutia pada uang pecahan Rp1.000.

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Tags

Terkini

Terpopuler