September Lagi! Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

23 September 2022, 07:28 WIB
Hakim Agung Sudrajat Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus /tangkap layar/web ikahi.or.id

MALANG TERKINI – Sudrajat Dimyati adalah salah satu dari Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hakim Agung Sudrajat Dimyati dianggap tersangkut kasus dugaan suap dan penerimaan janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Yang menarik, Sudrajat Dimyati tersandung masalah besar yang menyangkut jabatannya selalu di bulan September.

 Baca Juga: Kronologi 'Penusukan' di Tanjungsari Sumedang yang Akibatkan Penumpang Angkot Bersimbah Darah

Sudrajat Dimyati sebelumnya juga pernah tersandung masalah ‘Lobi toilet’ yang menyebabkan dirinya gagal untuk menjadi hakim agung di bulan September 2013.

Sebelumnya, seperti dikutip dari Antara, Sudrajat Dimyati melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan yang menjadi awal dari kasus ‘lobi toilet’ itu terjadi.

Kala itu setelah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan pada 18 September 2013 di Komisi III DPR ia beranjak ke toilet.

Setelah buang air kecil, ia bertemu dengan Baharuddin Nashori dari Fraksi PKB yang juga masuk ke toilet dengan membawa selembar kertas.

Baca Juga: 7 Manfaat Mendengarkan Ceramah yang Wajib Tahu, Ada Melatih Konsentrasi

Kertas tersebut berisi jadwal tes nama-nama calon hakim agung yang mengikuti tes, Sudrajat Dimyati ditanya oleh Baharuddin tentang yang mana saja calon hakim agung wanita karier dan mana yang non-karier.

Namun kemudian saat mereka berdua keluar bersama dari toilet, ada orang yang mencurigai adanya lobi di toilet antara Bachrudin dan Sudrajat.

Karena kasus yang terjadi di bulan September itu, menyebabkan Hakim Sudrajad Dimyati tidak terpilih menjadi hakim agung.

Baca Juga: 23 September 2022 Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam Hari Ini!

Ia hanya mendapatkan 1 suara dari 54 suara yang diberikan untuk meloloskan dirinya menjadi hakim agung saat itu.

Sekarang di bulan Sepetember menjadi bulan sial pula bagi Sudrajat Dimyati, karena ia masuk dalam daftar nama tersangka kasus suap Koperasi Simpan Pinjam ID.

Dalam kasus yang digelar pada 21 September 2022 ini, dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK telah mengamankan uang sebesar nilai Rp 2,2 miliar.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 63, Aktivitas Kelompok Kegiatan 6 Barang Tambang dan Kegunaannya

Dari 10 tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan janji sehubungan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) sudah ada 6 tersangka yang ditahan untuk 20 hari ke depan.

Sampai sekarang Sudrajat Dimyati masih belum ditahan, namun sudah dilayangkan surat pemanggilan atas dirinya yang dikirimkan oleh Tim Penyidik.

Sudrajat Dimyati oleh KPK diminta kooperatif untuk datang sesuai dengan jadwal pemanggilan yang tertera dalam surat tersebut.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 121, Diskusikan Mengenai Perkembangan dari Globalisasi Ilmu Pengetahuan...


Itulah hakim Agung Sudrajat Dimyati yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait Koperasi Simpan Pinjam ID oleh KPK.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler