Daftar Titik Lokasi, Waktu, Jam Razia, dan Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2022 di Bandung

3 Oktober 2022, 08:22 WIB
Ilustrasi - Sosialisasi Operasi Zebra Lodaya 2022 Bandung /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Berikut titik lokasi, waktu dan jam razia Operasi Zebra Lodaya 2022 di Bandung akan sasar 7 pelanggaran.

Kepolisian Republik Indonesia kembali menggelar razia kendaraan dalam Operasi Zebra 2022 yang berlangsung selama 14 hari atau dua minggu.

Waktu razia kendaran dalam Operasi Zebra 2022 mulai dari Senin, 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022.

Adapun mekanisme penindakan pelanggaran tidak dilakukan secara tilang manual melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

Baca Juga: Jadwal Operasi Zebra Candi 2022 dan Lokasi Razia di Kota Magelang pada 3 Oktober 2022

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar AKBP Agung Nugroho Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, Kamis 29 September 2022.

Lebih lanjut Agung menegaskan, para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.

AKBP Agung meminta agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku karena ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia khususnya di Bandung.

Tujuan diselenggarakan Operasi Zebra Lodaya 2022 adalah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Mulai Hari Ini, Tak Punya SIM Tak Ada Ampun Denda Rp1 Juta

Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra Lodaya 2022 di Bandung, antara lain:

1. Menggunakan handphone saat berkendara

Dilansir Malang Terkini dari Tribratanews dasar dari penindakan tersebut adalah Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009.

Jika pengguna melanggar aturan tersebut maka akan mendapatkan sanksi berupa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Operasi Zebra 3 Oktober 2022 Kota Malang, Ini Sasaran Pelanggarannya

2. Berkendara dibawah umur

Dasar dari penetapan sanksi tersebut adalah Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 81 dimana usia minimal memiliki Surat Izin Mengemudi adalah berumur 17 tahun.

Jika pengguna jalan kedapatan melanggar aturan tersebut maka akan mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Berboncengan 3 orang atau lebih

Untuk kendaraan roda dua hanya boleh membonceng satu orang dalam perjalanan, hal itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 106 Ayat 9.

Jika kedapatan melanggar aturan tersebut maka sanksi yang diterapkan adalah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)/safety belt (Sabuk Pengaman)

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika pengendara melanggar aturan tersebut maka akan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Titik Operasi Zebra Malang 2022, Cek Melalui CCTV Online

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

Khusus pengendara dengan pengaruh alkohol di lapangan polisi biasanya akan menerapkan Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Ada lima ayat yang mengatur sanksi yang melanggar aturan tersebut, mulai dari sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Sampai dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

6. Berkendara melawan arus

Aturan pelanggaran berkendara melawan arus terdapat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 45 ayat (1).

Sanksi pelanggar aturan tersebut adalah diterapkan denda maksimal Rp500 ribu untuk kendaraan roda dua dan denda Rp1 juta untuk kendaraan roda empat.

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

Aturan tersebut didasari dari Pasal 21 dan Pasal 115 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, jika dilanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Operasi Zebra Lodaya 2022 Bandung, biasanya akan diselenggarakan pada jam-jam tertentu yaitu pada pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, siang 10.00 - 12.00 WIB, sore 15.00 - 17.00 WIB, dan malam 22.00 - 24.00, dilanjutkan dini hari 03.00 - 05.00 WIB.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Digelar Lagi, Siap-siap Pekan Depan Ada 14 Pelanggaran yang Menjadi Incaran

Mengenai titik lokasi Operasi Zebra Lodaya 2022, jika merujuk pada tahun lalu diperkirakan di titik rawan kecelakaan lalu lintas.

Di Bandung beberapa titik lokasi Operasi Zebra 2022 akan diselenggarakan di jalan Soekarno-Hatta, jalan Buah Batu, jalan Pelajar Pejuang, jalan Sukabumi, jalan Bojongsoang, jalan Dayeuhkolot, jalan Leuwi Panjang, jalan Soreang, Cicaheum, Otista, jalan Suci, jalan Dipatiukur, jalan Pajajaran, dan jalan Cihampelas.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler