Tersangka Net89 Belum Ditahan, Simak Alasan Penyidik Bareskrim Polri Berikut Ini

16 November 2022, 06:35 WIB
Ilustrasi: Para tersangka Net89 PT SMI belum ditahan /Pixabay.com/pexels/

MALANG TERKINI - Para tersangka penipuan investasi robot trading Net89 oleh PT SMI (Simbolik Multitalenta Indonesia) belum ditahan oleh Penyidik Bareskrim Polri.

Pada Selasa, 15 November 2022, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara, Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ungkap alasannya.

Chandra menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena banyaknya korban dari kasus penipuan robot trading Net89 PT SMI ini.

Hal itu menyebabkan pihak Bareskrim Polri memerlukan banyak alat bukti yang kuat untuk melakukan penahanan.

Baca Juga: Mario Teguh Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Terkait Kasus Robot Trading Net89, 28 Pertanyaan

"Penyidik masih perlu memperbanyak alat bukti, mengingat korban sangat banyak, tentunya perlu waktu," tutur Chandra sebagaimana dikutip dari Antara.

Kualitas alat bukti juga diperlukan untuk pembuktian perkara, tidak semata-mata terlalu fokus pada target penahanan para tersangka.

Disampaikan Chandra, itulah bentuk kehati-hatian pihak Bareskrim dalam setiap menyelesaikan sebuah perkara.

"Jangan sampai penyidik hanya karena mengejar penahanan, kualitas alat bukti kurang maka akan mengurangi kualitas penanganan perkara ini," kata Chandra menjelaskan.

Baca Juga: Tanggal Hijriah Hari Ini, 16 November 2022 dan Doa Anti Putus Asa

Sebenarnya hal ini hanya persoalan waktu saja, dia berharap semua pihak untuk bersabar khususnya para korban penipuan investasi robot trading Net89 ini.

Tentunya pihak Bareskrim sendiri juga ingin secepatnya menuntaskan perkara ini dengan menahan para tersangka dengan memperhatikan penyidikan yang berkualitas.

"Saatnya nanti ada untuk kami melakukan penahanan," ucap Komisaris Besar Polisi tersebut.

Pada kesempatan yang sama, perkembangan penanganan perkara hingga status penahanan para tersangka dipertanyakan oleh tim kuasa hukum para korban.

Sementara itu, para tersangka yang semula sejumlah 8 orang, kini tinggal 7 orang. Salah satu tersangka meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas 30 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kim Kun Hee, Istri Presiden Korea Selatan yang Berparas Cantik Hadiri KTT G20 di Bali

Kecelakaan yang terjadi di ruas tol TMJJ Solo-Semarang Jawa Tengah itu dikonfirmasi kebenarannya oleh Kombes Pol Iqbal Aquddusy Kabid Humas Polda Jawa Tengah.

Salah satu tersangka yang mengalami kecelakaan dan meninggal di tempat kejadian tersebut atas nama Hany Sutedja. Mobilnya menabrak truk tronton yang terparkir di pinggir jalan.

Dengan meninggalnya Hany Sutedja, tersangka penipuan robot trading Net89 PT SMI kini tinggal 7 orang, terdiri dari 3 petinggi Net89 PT SMI dan 4 orang sub-exchange.

Berikut daftar tersangka penipuan robot trading Net89 PT SMI:
1. Andreas Andreyanto, pendiri dan pemilik Net89 PT SMI
2. Lau Sammy, Direktur PT SMI
3. Erwin Saiful Ibrahim, member dan exchanger
4. Reza Shahrani (Reza Paten), sub-exchange
5. Alwi Aliwarga, sub-exchange
6. Ferdi Iwan, sub-exchange
7. David (Dave Jasode), sub-exchange

Baca Juga: Profil dan Biodata Reza Paten, Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89

"Ini agenda kedua kami juga sampaikan surat ke Kapolri dan cc ke Pak Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus terkait dengan permintaan para tersangka untuk ditahan," ucap kuasa hukum para korban Net89, Zainul Arifin.

Pada Selasa ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka David dan beberapa orang saksi guna mendalami semua keterangan dan bukti-bukti.

Tak luput dari pemeriksaan Penyidik Bareskrim, beberapa public figure juga turut diperiksa. Kevin Aprillio, Atta Halilintar, Taqy Malik, dan terakhir Mario Teguh.

Banyaknya pihak yang diperiksa dan pengumpulan alat bukti yang berasal dari banyak korban inilah yang membuat Penyidik Bareskrim belum melakukan penahanan.***

Editor: Iksan

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler