Hotman Paris Sebut Pesan WhatsApp Irjen Teddy Minahasa Perihal Tukar Narkoba dengan Tawas Hanya Canda

19 November 2022, 05:57 WIB
Irjen Teddy Minahasa tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu mencabut semua BAP /Facebook.com/Teddy Minahasa Putra

MALANG TERKINI - Terkait pesan WhatsApp Irjen Teddy Minahasa perihal menukar barang bukti narkoba dengan tawas, Hotman Paris menyatakan itu hanya bercanda.

Di dalam isi pesan WhatsApp (WA) Irjen Teddy Minahasa Putra itu, Hotman Paris menyebutkan terdapat tanda emoticon.

"Itu ada tanda emoticon. Itu (WA Teddy Minahasa) adalah sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar-benar dilaksanakan penukaran," ujar Hotman Paris Hutapea di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 18 November 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Profil Irjen Teddy Minahasa Putra, Lengkap dengan Biodata Keluarga, Gelar Kerhormatan hingga Karir

Menurutnya, pesan WA yang berisi emoticon tersebut merupakan pengetesan dari pimpinan kepada anggota.

"Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa begitu pimpinan mengetes," ujar dia.

Bahkan ia menegaskan tidak terdapat seorang pun saksi yang memberi persaksian bahwa tawas itu diganti narkoba.

"Dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ungkapnya.

Baca Juga: 5 Fakta Irjen Teddy Minahasa Putra, Polisi Terkaya di Indonesia yang Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba

Hotman mengklaim bahwa kliennya menjadi korban pencatutan nama dalam kasus dugaan peredaran gelap narkotika.

"Jadi nama Teddy Minahasa hanya dicatut. Entah siapa otaknya ini," tuturnya.

Ia menyatakan hal tersebut berdasarkan temuan barang bukti narkotika seberat 5 kilogram yang berada di Kejaksaan.

Baca Juga: Kronologi Irjen Teddy Minahasa Putra Ditangkap dan Ditahan Terkait Kasus Narkoba

Lebih lanjut, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa itu mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika 35 kg sudah tercantum dalam berita acara.

"Karena di berita acara, semua menyaksikan pada saat pemusnahan 35 kilogram, ada semua barangnya, ada berita acaranya. Itu sudah tidak bisa dibantah lagi," terangnya.

Ia menjelaskan bahwa narkotika yang telah dimusnahkan sebanyak 35 kg, sedangkan yang 5 kg masih utuh sampai saat ini.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Putra, Kapolda Jawa Timur Pengganti Irjen Nico Afinta Ternyata Keturunan Madura!

"Bahwa yang dihancurkan itu adalah 35 kg narkoba, karena jumlahnya 40 kg. 5 kilo lagi itu masih ada utuh ini semua berita acara pemeriksaan. Jadi 40 kg itu ada semua ada di Bukittinggi dan tidak pernah nyampai ke Jakarta," bebernya.

Menurut Hotman, peredaran narkotika yang semula dianggap berasal dari barang bukti yang disisihkan saat pemusnahan itu diduga bukan yang berkaitan dengan Teddy Minahasa.

"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang lain yang Teddy tidak tahu," paparnya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Profil dan Biodata Lengkap Irjen Teddy Minahasa

Dalam kesempatan yang sama, Hotman menyampaikan bahwa kliennya mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan dengan status sebagai tersangka maupun saksi.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua. Dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," utaranya.

Pihaknya akan melakukan BAP ulang setelah terdapat temuan baru berupa barang bukti narkotika 5 kg yang tersimpan di Kejaksaan.

Baca Juga: Terungkap! Kekayaan Irjen Teddy Minahasa Putra Jadi Tuan Tanah, Bisnis di Pasuruan dan Malang

Sebagaimana telah diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba pada Jumat 14 Oktober 2022.

Penyidik menyatakan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Barang bukti 40 kg sabu sedianya akan dimusnahkan Polres Bukittinggi, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler