Hakim Agung Gazalba Saleh Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap MA

29 November 2022, 06:34 WIB
KPK tetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap MA. /Tangkap Layar / YouTube Antara

MALANG TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh jadi tersangka kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung.

Dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka termasuk Gazalba Saleh.

Dua tersangka lainnya yaitu Redhy Novarisza, selaku staf dari Gazalba dan Prasetio Nugroho selaku asisten Gazalba saleh yang juga menjabat sebagai Hakim Yustisial.

Baca Juga: Profil Hakim Agung Gazalba Saleh dan Biodata Lengkap termasuk Umur, Pendidikan, hingga Perjalanan Karir

Ketiganya telah memiliki kecukupan alat bukti dalam keterlibatan peran kasus suap yang dilakukan Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan kepada Hakim Agung.

Penetapan ketiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA ini disampaikan oleh Karyoto, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Karyoto menyampaikan hal tersebut pada Senin, 28 November 2022 dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai dugaan perbuatan pidana lain," kata Karyoto dalam jumpa pers.

Baca Juga: Biodata Johanis Tanak Pimpinan KPK dan Profil Lengkap termasuk Pendidikan, Kekayaan, Asal, dan Karir

Berdasarkan hasil penyidikan perkara yang menemukan kecukupan alat bukti tersebut, KPK menetapkan ketiga tersangka baru ini.

"Dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, GS Hakim Agung Mahkamah RI, PN Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Asisten Hakim Agung GS, RN staf Hakim Agung GS," tutur Karyoto selanjutnya.

Dalam jumpa pers tersebut tidak nampak tersangka atas nama Gazalba Saleh karena mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Baca Juga: Biodata dan Perjalanan Karir Harun Masiku, Jadi Buronan KPK Sejak 2020 Hingga Sekarang

Beberapa hari yang lalu, Gazalba Saleh mengajukan Praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hanya dua tersangka Redhy dan Nugroho yang memenuhi panggilan penyidik. Kini keduanya telah ditahan di Rutan.

Redhy Novarisza ditahan dalam Rutan KPK Kavling C1 yang berlokasi di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Sedangkan Prasetio Nugroho ditahan di Rutan KPK yang berlokasi di gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga: Profil dan Biodata Sudrajad Dimyati Hakim Agung yang Ditangkap dalam OTT KPK Terkait Dugaan Korupsi

Mangkirnya Gazalba Saleh dari panggilan penyidik dibenarkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, yang juga telah dikonfirmasi oleh pihak Gazalba untuk melakukan penjadwalan ulang.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut, Gazalba Saleh diduga menerima suap senilai SGD 202.000.

Sebelumnya, KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mahkamah Agung pada 4 Oktober 2022 lalu dan menahan Sudrajad Dimyati sebagai pelaku suap.

Pengembangan penyidikan dari kasus tersebut, menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi tersangka, sebagaimana dikutip dari Antara.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler