Berapa Gaji Laksamana Yudo Margono setelah dilantik? Ini Harta Kekayaannya dan Gaji seorang Panglima TNI

6 Desember 2022, 16:00 WIB
Menjadi Panglima TNI yang baru, ini harta kekayaan Laksamana Yudo Margono dan gaji yang akan diterimanya. /Instagram.com/ @yudo_margono88

MALANG TERKINI – Laksamana Yudo Margono adalah perwira tinggi TNI Angkatan Laut (AL)yang akan menggantikan Andika Perkasa.

Rencana pelantikannya sebagai Panglima TNI pada 7 Desember 2022 membuat banyak netizen yang ingin mengetahui berbagai hal mengenai dirinya.

Tak hanya profil dan biodata bahkan sampai gaji nanti setelah menjadi Panglima TNI hingga harta kekayaan yang kini dimilikinya pun tak luput dari pencarian netizen.

Baca Juga: Laksamana Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI RI, Berikut Profil, Biodata, hingga Kekayaannya  

Setelah dilantik, Laksamana Yudo Margono akan menjalankan tugasnya sebagai Panglima TNI tentu saja gaji yang diterimanya pun akan berubah.

Lalu berapakah kisaran gaji seorang Panglima TNI? Gaji seorang anggota TNI ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2019 Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Dari Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa Panglima TNI menerima gaji sebesar Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800 tiap bulannya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Samuel Zylgwyn, Pemeran Firman dalam Sinetron Jangan Bercerai Bunda 

Tunjangan

Setelah dilantik, Laksamana Yudo Margono selain mendapatkan gaji juga mendapatkan tunjangan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden.

Dalam pasal 6 Perpres 102 tahun 2018 diatur bahwa Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Penjelasan dari lampiran Perpres tertulis bahwa kelas jabatan 17 menerima tunjangan sebesar Rp29.085.000.

Ini berarti bahwa Laksaman Yudo Margono mendapatkan tunjangan sebesar Rp43.267.500 per bulannya, atau 150 persen dari Rp29.085.000.

Baca Juga: Profil dan Biodata Yassine Bounou, Kiper Andalan Timnas Maroko yang Tampil di Piala Dunia 2022 Qatar

Harta Kekayaan

Harta kekayaan Laksamana Yudo Margono seperti yang dilaporkannya ke LHKPN KPK pada tahun 2020, jika dilihat dari laman resmi maka rinciannya berikut ini.

- Tanah dan Bangunan di Sidoarjo, Bogor, Surabaya, Sorong, Tangerang, Bekasi, dan Madiun senilaiRp6.961.855.000.

- Alat transportasi dan mesin total senilai Rp630.000.000 terdiri dari Sepeda Motor merk Honda senilai Rp10.000.000, mobil Toyota Fortuner Jeep senilai Rp300.000.000 dan mobil Mitsubishi Pajero Sport Jeep senilai Rp310.000.000.

- Harta bergerak lainnya senilai Rp365.000.000 dan kas dan setara kas sebesar Rp3.408.017.854.

Seluruh harta kekayaan Laksamana Yudo Margono dari semua item yang telah dilaporkan sebesar Rp11.364.872.854 dan disebutkan pula bahwa ia tidak mempunyai hutang.

Baca Juga: Profil Ronny Talapessy, Biodata Pengacara Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J: Umur, Keluarga, Karir

Informasi terkait gaji dan kekayaan Laksamana Yudo Margono setelah dilantik sebagai Panglima TNI.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler