Kasus Dugaan Suap Sahat Tua Simanjuntak Melebar, Ruang Kerja Khofifah Digeledah KPK

22 Desember 2022, 06:28 WIB
Ilustrasi: KPK geledah kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. /Instagram.com/@khofifah.ip

MALANG TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui para penyidiknya, melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Penggeledahan tersebut dilakukan selama kurang lebih 6 jam pada Rabu, 21 Desember 2022, seperti dikutip Malang Terkini dari Antara pada waktu yang sama.

Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Dardak, dan juga ruang kerja Sekdaprov, Adhy Karyono.

Selain ketiga ruangan di kantor Gubernur Jatim, KPK juga memeriksa Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Timur.

Baca Juga: Profil Aminah Cendrakasih Pemeran Mak Nyak 'Si Doel' yang Baru Meninggal Dunia, Biodata: Umur, hingga Karir

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 yang tertangkap OTT KPK pada 14 Desember 2022.

Sahat diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap dalam pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).

Sumber dana hibah tersebut adalah APBD Jatim, sehingga bukan hanya beberapa ruangan di kantor DPRD yang disasar KPK, tetapi juga kantor Gubernur.

Sejumlah koper yang ditengarai berisi berbagai dokumen temuan berhasil diamankan dan dimasukkan ke dalam 3 mobil penyidik KPK.

Baca Juga: 22 Desember 2022 Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam Hari Ini!

Penggeledahan berjalan dengan lancar. Tampaknya Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim memilih untuk kooperatif dalam pemeriksaan tersebut.

Sementara itu Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, yang berada di Kantor saat dilakukan penggeledahan menyampaikan bahwa KPK hanya meminta keterangan terkait perencanaan penggunaan anggaran.

"Mereka minta, apa, minta diberi keterangan, untuk perencanaanya anggaran yang digunakan, itu aja paling," kata Adhy Karyono.

Kasus dugaan suap ini melibatkan Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang terduga penyuap. KPK telah melakukan penyegelan di sejumlah ruangan DPRD Jatim.

Baca Juga: Profil dan Biodata Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Diduga Kuat Ditangkap dalam OTT KPK

Sahat diduga bersepakat dengan sejumlah Pokmas yang akan menerima dana hibah dengan pola 'Ijon' atau harus ada uang muka untuk mendapatkan dana hibah.

Selanjutnya, 30% dari dana hibah tersebut diduga akan dibagi 2/3 untuk Sahat dan 1/3 untuk pemberi suap dari Pokmas.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Sahat diduga telah menerima sejumlah uang suap sebesar Rp5 M. Sedangkan pihak pemberi suap diduga menerima bagian sisanya.

Kasus ini akhirnya merembet hingga ke Kantor Gubernur Jatim, sehingga ruang kerja Khofifah juga tak luput dari penggeledahan KPK.***

Editor: Iksan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler