Profil dan Biodata Kompol D, Suami Siri Nur Penumpang Mobil Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur

1 Februari 2023, 14:31 WIB
Profil dan biodata Kompol D /Pixabay

MALANG TERKINI - Kompol D mencuat namanya setelah mengakui Nur penumpang mobil Audi A6 yang menabrak seorang mahasiswi di Cianjur sebagai istri sirinya.

Profil dan biodata Kompol D pun ditelusuri netizen untuk mengetahui siapa sebenarnya sosok anggota kepolisian tersebut.

Kompol D adalah oknum polisi yang saat ini ditahan terkait pelanggaran kode etik Polri atas kasus dugaan perselingkuhan.

Penahanan tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran pada Selasa, 31 Januari 2023.

Baca Juga: Profil Agung Wahono, Kasetpres RI Gadungan yang Diringkus Petugas Polda Jawa Tengah

Irjen Fadil Imran menyatakan akan menindak tegas terhadap perbuatan salah satu personel kepolisian tersebut.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan, akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Lantas siapakah sebenarnya Kompol D itu? Berikut sejumlah informasi mengenainya yang telah dihimpun Malang Terkini.

Kompol D merupakan perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan berpangkat Komisaris Polisi.

Baca Juga: Zahwa Massaid Anak Siapa? Ini Profil dan Biodata Kakak Aaliyah Massaid: Umur, Pendidikan, Akun Instagram

Ia adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Nama Kompol D mengemuka ke publik baru-baru ini setelah adanya peristiwa kecelakaan mobil Audi A6 menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, hingga mengakibatkannya tewas, di Cianjur (Jawa Barat) pada Jumat, 20 Januari 2023.

Salah satu penumpang yang berada di dalam mobil tersebut adalah seorang perempuan bernama Nur yang belakangan diketahui sebagai istri kedua atau selingkuhan Kompol D.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, keduanya telah menjalin hubungan sekitar 8 bulan.

Baca Juga: Resep Jamur Crispy Anti Gagal: Renyah dan Gurih Tahan 24 Jam

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ungkapnya pada Senin, 30 Januari 2023.

Saat ini, Kompol D telah ditahan dengan menjalani penempatan khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari ke depan.

Berdasarkan penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya dengan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti, oknum tersebut dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika keperibadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," terang Trunojoyo.

Baca Juga: Siapa Yuli Sumpil? Ini Profil Biodata Dirigen Aremania yang Trending di Twitter: Umur, Nama Asli, Pendidikan

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Kompol D telah mengakui bahwa Nur yang ada di dalam mobil Audi A6 saat kecelakaan itu adalah istri sirinya.

"Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya," kata Ahmad Ramadhan, Selasa, dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan penahanan terhadap Kompol D yang dilakukan Polda Metro Jaya itu bukan berkaitan dengan kasus kecelakaan di Cianjur, melainkan soal etik.

"Yang jelas di luar persoalan kecelakaan lalu lintas itu persoalaan etik dan sudah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya," ujar dia.***

Editor: Iksan

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler