MALANG TERKINI – Arif Rachman Arifin merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri yang divonis hakim 10 bulan penjara ditambah denda Rp10 Juta atau subside penjara 3 bulan.
Dalam persidangan vonis tersebut tampak keluarga Arif Rachman Arifin mengikuti dengan sabar sejak awal sidang dimulai hingga akhir vonis dibacakan.
Setelah majelis hakim mengumumkan vonis yang dijatuhkan pada Arif Rachman Arifin, suasana langsung riuh, istrinya langsung mengucapkan Astaughfirullah dan sang ayah langsung sujud syukur.
Dalam vonis tersebut majelis hakim menjelaskan bahwa tindakan mematahkan laptop yang dilakukan Arif Rachman Arifin tidak melawan hukum yang berakibat sistem elektronik bekerja elektronik tidak bekerja dalam kasus ini.
Sehingga Hakim mengesampingkan dakwaan dan tuntutan jaksa terkait tindakannya mematahkan laptop, namun yang memberatkan adalah sikapnya yang tidak profesional dalam bekerja.
Isak tangis sang istri mewarnai suasana persidangan hingga ditenangkan oleh keluarganya yang lain dan terus beristighfar.
Untuk mengetahui latar belakang kehidupan Arif Rachman Arifin dapat disimak dalam profil dan biodata dirinya.
Profil dan Karier Arif Rachman Arifin
Pemilin nama lengkap Arif Rachman Arifin ini lahir pada tanggal kelahiran 23 Juni 1980 sehingga di tahun 2023 ini umurnya 43 tahun.
Berpangkat terakhir AKBP, ia termasuk salah satu anggota Polri unggulan jebolan Akademi Kepolisian pada tahun 2001 silam.
Jabatan terakhir yang pernah dilaksanakan Arif Rachman Arifin adalah sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri sebelum terkena kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Profil dan Biodata Boy William, Pembawa Acara Indonesia Idol 2023
Ia lulus dari Akademi Kepolisian di tahun 2001 dan langsung menempuh pendidikannya di PTIK dan pendidikan Sespimmen.
Dalam perjalanan karir secara garis besar terlihat sebenarnya ia termasuk orang yang memiliki karir cemerlang.
Tampak setelah keluar dari Akademi kepolisian, dirinya menduduki posisi sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ghea Youbi, Penyanyi Dangdut Termuda di Indonesia
Tahun 2019 Arif Rachman Arifin menjabat sebagai Kapolres Karawang Polda Jabar di Jawa Barat dan di tahun 2020 dimutasi menjadi Kapolres Jember.
Tak sampai satu tahun, di tahun 2021 ia dipindahtugaskan ke Divisi Propam Polri menduduki posisi sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
Perwira menengah Polri ini termasuk salah satu anggota unggulan sebab memiliki brevet Penyidik Utama, brevet Selam Polri dan brevet Penerjun Polri.
Berakhirnya Karir Arif Rachman Arifin di Polri
Sayangnya karir harus terhenti di umurnya 22 tahun karena tersandung kasus Ferdy Sambo dianggap menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Terjerat kasus obstruction of justice, pria ini divonis 10 bulan dan membayar denda Rp10 Juta atau diganti dengan hukuman tiga bulan penjara diiringi dengan isak tangis sang istri dan sujud syukur dari sang ayah.
Istrinya berharap walaupun suaminya sudah diputuskan dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, Kapolri masih bersedia menerima Arif Rachman Arifin kembali.
Biodata Arif Rachman Arifin
Nama lengkap: Arif Rachman Arifin S.I.K., M.H.
Tempat, tanggal lahir Arif: Jakarta, 23 Juni 1980
Umur: 43 (Tahun 2023)
Lulusan Arif: Akademi Kepolisian Angkatan tahun 2001
Agama: Islam
Status: Menikah
Nama Istri: Nadia
Masa dinas: 2001 - 2022
Itulah profil, biodata, dan agama dari Arif Rachman Arifin yang divonis 10 bulan penjara diikuti isak tangis istri dan sujud syukur sang ayah.***