MALANG TERKINI – Saat ini Pemerintah Kabupaten Malang tengah mendorong pengembangan desa wisata. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baru-baru ini Bupati Malang M Sanusi telah melaksanakan peluncuran Desa Wisata baru, yaitu Wisata Ketindan Trad, di Kecamatan Lawang.
Bupati Malang berharap dengan adanya Desa Wisata baru ini dan di berbagai wilayah lain yang ada di Kabupaten Malang, nantinya akan mampu memberikan dampak secara ekonomi, utamanya bagi masyarakat sekitar yang tinggal di desa tersebut.
"Desa wisata diharapkan tumbuh dan berkembang menjadi destinasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya," tutur Sanusi dalam sambutannya saat pembukaan acara peluncuran Desa Wisata Ketindan Trad dikutip dari Antara Jatim pada 23 Februari 2023.
Sanusi menambahkan, bahwa dalam jangka panjang keberadaan Desa Wisata tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara ekonomi, tetapi juga akan menambah angka kunjungan wisatawan di Kabupaten Malang.
Apa itu Desa Wisata?
Sebagaimana telah termuat dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2011, Desa Wisata didefinisikan sebagai suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu di bawah tata cara dan tradisi yang berlaku.
Apakah semua desa bisa dikembangkan menjadi Desa Wisata?
Setiap desa memiliki peluang yang sama untuk dilakukan transformasi menjadi Desa Wisata. Akan tetapi, terdapat beberapa kriteria khusus yang mana hal itu dapat menunjukkan bisa atau tidaknya dan layak atau tidaknya suatu desa dikembangkan sebagai Desa Wisata.
Baca Juga: Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Spesifikasi Istimewa
Apa saja kriteria suatu desa menjadi Desa Wisata?
Beberapa kriteria dalam pengembangan Desa Wisata menurut Kemenparekraf di antaranya yaitu:
1) memiliki potensi (dapat berupa potensi budaya, fisik, dan pertanian peternakan) yang dapat dijadikan sebagai atraksi wisata,
2) memiliki aksesibilitas yang memadai,
3) lokasinya berdekatan dengan objek wisata yang sudah ada atau sudah berkembang,
4) kesediaan dan kesiapan masyarakat setempat dalam mendukung pengembangan desa wisata.
Bagaimana proses pengembangan Desa Wisata?
Dalam proses pengembangan Desa Wisata, terdapat 3 tahapan yang perlu dilakukan oleh pihak desa yang bersangkutan. Tahapan pengembangan yang dimaksud mencakup, pengembangan kelembagaan, sarana prasarana, serta objek dan daya tarik.
Bagaimana tahapan dalam penetapan Desa Wisata?
Suatu desa akan ditetapkan sebagai Desa Wisata melalui beberapa tahapan. Tahapan tersebut meliputi pencanangan Desa Wisata, penilaian Desa Wisata dan kemudian diakhiri dengan penetapan Desa Wisata.
Siapa yang berhak menetapkan suatu desa menjadi Desa Wisata?
Pihak yang memiliki hak untuk menetapkan suatu desa menjadi Desa Wisata yaitu Bupati, melalui Keputusan Bupati. Bupati akan menetapkannya dengan mempertimbangkan hasil penilaian yang telah dilakukan. Hal itu termuat salah satunya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 tahun 2019.***