Elektabilitas Erick Thohir Naik, Sekjen PAN: Itu Potret Apresiasi Masyarakat terhadap Kinerjanya

7 Juli 2023, 18:36 WIB
Elektabilitas Erick Thohir semakin naik //Instagram/@erickthohir

MALANG TERKINI - Tingkat elektabilitas Menteri BUMN Erick Thohir sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024 telah mencapai posisi pertama dalam hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia dan Indonesia Political Opinion (IPO).

Keberhasilan ini dipandang sebagai bentuk apresiasi publik terhadap kinerja yang baik yang telah ditunjukkan oleh Erick Thohir selama menjabat sebagai Menteri BUMN.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno, tingkat elektabilitas yang tinggi ini mencerminkan apresiasi masyarakat terhadap kinerja Erick Thohir.

Baca Juga: Soal Stadion untuk Piala Dunia U-17, Erick Thohir Sebut FIFA Bakal Cek Mana yang Sesuai Standard

Eddy menyatakan bahwa Erick merupakan sosok yang tepat untuk memimpin Indonesia ke depan, terutama sebagai calon wakil presiden.

Erick Thohir, yang juga Ketua Umum PSSI, telah berhasil meraih posisi pertama dalam survei Indikator Politik Indonesia dengan perolehan elektabilitas sebesar 15,5 persen.

Hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) juga menunjukkan hasil yang serupa, dengan Erick Thohir menduduki posisi pertama dengan elektabilitas yang sama.

Erick Thohir dianggap sebagai figur yang mampu menghadirkan solusi besar bagi bangsa Indonesia dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi.

Baca Juga: Kronologi di Balik Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia, Perjuangan Erick Thohir Mengemban Amanat Presiden

Kinerjanya sebagai Menteri BUMN telah mendapat pengakuan dan dukungan luas dari masyarakat.

Menurut jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan jumlah kursi di DPR atau persentase suara nasional.

Dengan terdapatnya 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Baca Juga: Hadiri Pertemuan Tertutup dengan Erick Thohir, Aremania Sampaikan 2 Harapan

Selain itu, mereka juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan perolehan suara minimal 34.992.703 suara.

Tingginya elektabilitas Erick Thohir sebagai bakal calon wakil presiden telah menarik perhatian publik dan menunjukkan dukungan yang kuat dari masyarakat.

Seiring dengan pelaksanaan pemilihan presiden yang semakin dekat, peran dan kinerja Erick Thohir akan terus diperhatikan sebagai salah satu faktor penentu dalam Pilpres 2024.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler