Polisi Kediri Menangkap Pelaku yang Tega Membunuh Anaknya Sendiri

17 Juli 2023, 14:16 WIB
Polisi Kediri berhasil menangkap pelaku yang membunuh anaknya sendiri /Pixabay/Public Domain Pictures/

MALANG TERKINI - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, berhasil menangkap S (53), warga Desa Banggle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang tega membunuh anaknya, DL (20). Jenazah korban ditemukan terbungkus di dalam karung.

S ditangkap di Tulungagung setelah melarikan diri dan dilumpuhkan oleh petugas karena upaya pelarian. Polisi telah memantau pergerakan pelaku selama dua hari sebelum penangkapan.

Motif pembunuhan ini adalah dendam karena pelaku sering dihina oleh anaknya sendiri. Kejadian tragis itu terjadi pada Rabu, 5 Juli 2023 di dalam rumah saat situasi sepi.

Baca Juga: 13 Penumpang Bus Mutiara Putra Mulia Selamat Setelah Terjatuh ke Jurang di Kota Padang

Pelaku masuk ke kamar saat korban sedang berganti pakaian dan menyerangnya. Korban berteriak, tetapi pelaku mencekiknya. Akibatnya, korban terpeleset dan mengalami luka pada bagian ubun-ubun.

Setelah korban pingsan, pelaku membawanya ke kamar mandi dan melakukan tindakan asusila terhadapnya. Ketika korban tidak sadarkan diri, pelaku mencelupkan kepala korban ke dalam air untuk memastikan bahwa korban telah meninggal.

Pelaku kemudian mengambil karung dan memasukkan korban ke dalamnya. Mulut korban dilakban, sementara tangan dan kaki diikat.

Jenazah korban dibuang di sekitar Arca Totok Kerot, Kabupaten Kediri, dan ditemukan oleh warga pada Sabtu, 8 Juli 2023.

Baca Juga: Puluhan Suporter Diamankan dalam Pertandingan Persik Kediri melawan Arema FC di Stadion Brawijaya

Polisi berhasil menyita 13 barang bukti, termasuk karung, tali pengikat korban, sepeda motor, uang hasil penjualan perhiasan korban, dan telepon seluler korban.

Pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pembunuhan berencana, tindakan asusila, dan pencurian dengan kekerasan.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan menghadapi ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler