Terlilit Hutang, Ibu Asal Bekasi Menjual Anaknya di Semarang

19 Juli 2023, 03:33 WIB
Ibu asal Bekasi jual anaknya karena terlilit utang /Instagram @polrestabes_semarang_official/

MALANG TERKINI - Seorang ibu asal Bekasi, yang terlilit hutang, memutuskan untuk menjual putranya melalui jejaring sosial Facebook dengan harga 30 juta rupiah. Namun, kemudian ia menyesali perbuatannya.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menjelaskan bahwa tersangka yang berasal dari Bekasi dengan inisial HI (29 tahun) telah menjual anak laki-lakinya yang baru berusia 14 hari kepada pembeli dengan inisial AP (39 tahun) asal Demak.

Transaksi penyerahan anak tersebut dilakukan di sebuah hotel di daerah Tugu pada hari Selasa, 17 Juli 2023 yang lalu.

AP, sebagai pembeli, mengungkapkan keinginannya untuk mengadopsi anak laki-laki tersebut setelah mengetahuinya melalui jejaring Facebook. Namun, HI, sang ibu, kemudian menyesali tindakan yang telah dilakukannya.

Kedua orang tua tersebut kemudian pergi ke Semarang untuk mencari anak mereka, namun mereka tidak dapat menghubungi AP karena nomor teleponnya telah diblokir.

Baca Juga: Profil N, Ibu Teman David yang Jadi Saksi Kunci Kasus Dugaan Penganiayaan di Pesanggrahan

Dalam kondisi yang sulit ini, HI merasa tidak dapat memantau keberadaan putranya yang keempat.

Oleh karena itu, HI dan suaminya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang. HI mengakui perbuatannya kepada unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.

Polrestabes Semarang akhirnya berhasil menemukan keberadaan AP dan putra keempat HI di kediaman AP di Meranggen.

AKBP Wiwit menambahkan, Pasal yang dikenakan pada awalnya adalah Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU Perlindungan Anak, untuk TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan eksploitasi belum dapat dibuktikan.

Menurut hukum Indonesia, setiap orang dilarang untuk melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, sesuai dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenai hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal 60.000.000 rupiah dan maksimal 300.000.000 rupiah.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler