KPK Periksa Mantan Pimpinan Wilayah PT Bhanda Ghara Reksa dalam Kasus Korupsi Bansos Beras

29 Agustus 2023, 17:57 WIB
KPK Periksa Mantan Pimpinan Wilayah PT Bhanda Ghara Reksa dalam Kasus Korupsi Bansos Beras /ANTARA

MALANG TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa dua mantan pimpinan wilayah dari PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial tahun 2020.

Kedua saksi yang diperiksa adalah Slamet Baedowi, Kepala Divisi Regional Lampung PT BGR untuk periode Januari hingga Oktober 2020, dan Sumarsono, Kepala Divisi Regional Medan PT BGR untuk periode September hingga Desember 2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada distribusi bansos beras di wilayah Lampung dan Medan, Sumatra Utara.

Salah satu aspek yang menjadi fokus pemeriksaan adalah perintah yang diduga berasal dari tersangka Muhammad Kuncoro Wibowo (Dirut PT BGR 2018-2021) untuk membuat dokumen fiktif terkait distribusi bansos.

Ali menjelaskan, "Dalam pemeriksaan juga didalami dugaan adanya perintah tersangka MKW untuk membuat berbagai dokumen fiktif terkait distribusi bansos yang dimaksud."

Kasus korupsi ini diduga terjadi sekitar Agustus 2020, ketika Kementerian Sosial mengajukan audiensi kepada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) untuk membahas anggaran penyaluran bantuan sosial beras di bawah program keluarga harapan (PKH) sebagai respons terhadap dampak COVID-19.

Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero menyatakan kesiapannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras di 19 provinsi di Indonesia.

Langkah ini diikuti dengan proses pemilihan konsultan pendamping dan penandatanganan kontrak dengan PT Primalayan Teknologi Persada senilai Rp326 miliar.

Namun, dalam penyelidikan, terungkap bahwa terdapat indikasi rekayasa dokumen dan transaksi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp127,5 miliar.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses pemeriksaan dan penyelidikan kasus korupsi ini menunjukkan upaya KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan integritas dalam penyaluran bantuan sosial demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler